Selasa, 21 Maret 2023

3.000 Pinjol Ilegal Ditutup

- Senin, 18 Oktober 2021 | 18:30 WIB

METROPOLITAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bertemu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membahas terkait aplikasi jasa keuangan digital atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresah­kan masyarakat. Tingginya bunga membuat masyarakat yang tadinya berharap ban­tuan malah berakhir bencana karena terjerat utang yang tak kunjung selesai. “Tadi kami bahas dipimpin Bapak Presiden, dihadiri Menko Perekonomian Pak Airlangga, Pak Johnny Plate Kominfo, dan gubernur BI, dan juga kapolri. Ini memba­has tentang pinjaman online,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers. Wimboh mengaku banyak sekali produk pinjaman on­line di tengah-tengah masy­arakat yang menawarkan kemudahan akses pencairan dana namun dengan bunga yang sangat tinggi. Sayangnya, minimnya pengetahuan ma­syarakat dan kelalaian dalam mencari informasi terkait perusahaan pinjaman ilegal yang resmi, membuat masy­arakat terjebak. “Kita tahu di lapangan ba­nyak sekali produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di OJK. kalau ini tidak terdaftar, excess-nya kami lihat banyak sekali lapo­ran masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga pena­gihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika,” jelasnya. Wimboh mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menutup lebih dari 3.000 pe­rusahaan pinjaman online ilegal yang meresahkan. Hal itu merupakan tantangan semua pihak baik pemangku kebijakan dan masyarakat untuk memberantasnya. “Kami imbau kepada masy­arakat kalau minta pinjaman pilihlah yang terdaftar di OJK di website ada 107. Tinggal gimana yang tidak terdaftar ini ada efek jera, agar ada sanksinya dan diproses se­cara hukum,” ucapnya. Dengan demikian, Wimboh menegaskan pihaknya ber­sama instansi dan kemente­rian terkait seperti kapolri, Kementerian Komunikasi dan Infomasi, Bank Indonesia, serta Kementerian Koperasi dan UMKM telah melakukan perjanjian bersama, yaitu kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjaman online ilegal. “Ini bekerja sama di antara­nya harus ditutup platform-nya dan diproses secara hukum. Baik bentuknya apa pun, mau koperasi, mau payment, mau peer2peer semua sama. Untuk itu pemberatasan segera dan masih jadi agenda kita ber­sama terutama OJK, Pak Ka­polri dan Pak Kominfo dan ini supaya masyarakat tidak terjebak kepada tawaran-ta­waran pinjaman yang oleh pinjol ilegal,” pungkasnya. ( jp/feb/run)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

Kelebihan Download TikTok 18 Plus, Tanpa VPN

Kamis, 16 Maret 2023 | 22:53 WIB
X