Senin, 22 Desember 2025

Libur Nataru, Kemenhub Ketatkan Penumpang KAI

- Senin, 20 Desember 2021 | 18:01 WIB

METROPOLITAN - Kemen­terian Perhubungan (Kemen­hub) telah menetapkan per­syaratan perjalanan jauh dalam menggunakan moda kereta api. Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021. Kemenhub juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perja­lanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkere­taapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan kereta api Danto Restyawan menegaskan bahwa protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas pelaku perjala­nan moda transportasi kereta api perlu diperketat khususnya pada masa Natal dan Tahun Baru. “Angka kasus Covid-19 belakangan ini cukup terken­dali, ini harus kita pertahankan. Sejak penerapan PPKM Level­ling, ada tren peningkatan okupansi penumpang kereta, melalui pengetatan prokes dalam mobilitas penumpang melalui angkutan kereta masa Natal dan Tahun Baru bertu­juan untuk menekan penye­baran penularan Covid-19,” kata Danto dalam keterangan resminya. Surat edaran itu resmi ditan­datangani pada 11 Desember 2021 dan berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Danto mengungkapkan, ke­bijakan terbaru dan penting beleid tersebut adalah pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun dengan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vak­sin lengkap atau vaksin dosis pertama dan kedua yang wa­jib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. “Atau bisa juga hasil negatif rapid test antigen yang sam­pelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” im­buhnya. Sementara itu, untuk penum­pang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukan surat ke­terangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebe­lum keberangkatan serta di­kecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin. “Bagi penumpang usia de­wasa (di atas 17 tahun, red) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenan­kan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wi­layah administrasi provinsi/ kabupaten/kota,” tuturnya. (jp/ feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X