Senin, 22 Desember 2025

Hari Ini seluruh Penumpang Pesawat Wajib Booster

- Senin, 29 Agustus 2022 | 18:01 WIB
ILUSTRASI: Calon penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, setelah melewati pemeriksaan wajib booster.
ILUSTRASI: Calon penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, setelah melewati pemeriksaan wajib booster.

METROPOLITAN - Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mulai Senin (29/8) memberlakukan ke­tentuan di dalam Surat Eda­ran Kementerian Perhubung­an Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana­an Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 Wajib Booster VP of Corporate Communi­cation AP II Akbar Putra Mar­dhika mengatakan, perseroan bersama seluruh stakholder bandara memastikan pene­rapan SE Kemenhub Nomor 82/2022 dapat berjalan lancar. ”AP II dan stakeholder ber­kolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi Covid-19, setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi, dan ber­gerak cepat dengan mengu­tamakan kerampingan ope­rasional. Sejalan dengan hal ini, bandara AP II dapat be­roperasi dengan baik di tengah dinamisnya regulasi saat pandemi. AP II bersama sta­keholder selalu berupaya untuk mendukung penumpang pesawat memenuhi persya­ratan perjalanan,” ujar Akbar Putra Mardhika dalam kete­rangan resminya, Minggu (28/8). Berdasarkan SE Nomor 82/2022 yang berlaku mulai 29 Agustus 2022, PPDN atau pe­numpang pesawat rute domes­tik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vak­sin dosis ketiga (booster). Bagi PPDN dengan usia 6—17 tahun wajib telah mendapatkan vak­sin dosis kedua. Sementara itu, bagi PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari per­jalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ke­dua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6—17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. (dtk/eka/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Update Harga Perak Hari Ini Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:06 WIB
X