METROPOLITAN.ID - Anggota Satlantas Polresta Bogor Kota berhasil membekuk dua pemotor atau pengendara motor berinsial E dan G di kawasan Alun-alun Kota Bogor pada Jumat, 7 Maret 2025.
Keduanya diamankan petugas kepolisian karena kedapatan membawa 500 butir obat terlarang jenis G.
Kejadian ini sendiri bermula saat dua pemotor ini hendak dirazia atau diperiksa surat-surat kendaraannya sekitar pukul 13:00 WIB.
Kemudian, tiba-tiba penumpang sepeda motor bernopol F 2877 UAP itu melarikan diri alias kabur dari petugas kepolisian.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi kendaraan memiliki kelengkapan surat-surat, namun salah satu penumpang tiba-tiba melarikan diri," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus.
Melihat itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawanya, ditemukan 500 butir obat terlarang.
"Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Rifal)