Keberadaan minimarket Alfamidi Puncak, tepatnya di Kelurahan Cisarua, nampaknya sudah tidak lagi mempedulikan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 tahun 2012. Jelas dalam salah satu pasalnya menyebutkan, keberadaan minimarket wajib menggandeng Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) setempat. Baik dalam memasarkan produknya ataupun memberi tempat untuk berdagang.
Sudah berulang kali minimarket tersebut meminta pedagang UMKM ayam bakar yang dikelola Mang Iding, keluar dari lahannya dengan berbagai alasan. Padahal, menurut pengelola, ia membuka warungnya tidak gratis alias membayar sewa. ”Saya bayar sewa tiap bulan, dipungut pajak dan lain sebagainya, tapi tetap saja saya disuruh angkat kaki,” keluhnya.
Mang Iding juga mengatakan, seharusnya dalam perda tersebut menyebutkan untuk penyewaan ruang usaha hendaklah seminim mungkin. ”Saya juga bingung, setelah dipungut sewa yang tidak wajar akhirnya diusir juga,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia juga membeberkan, apabila telat bayar maka pihak Alfamidi selalu menyuruhnya keluar dan tidak boleh berjualan lagi. ”Kalau telat bayar, risikonya langsung diusir tapi sekarang malah diusir beneran,” pungkasnya.
(ash/b/suf/mg3/dit)