bogor-selatan

Alfamidi Puncak Usir UMKM

Sabtu, 14 Januari 2017 | 08:52 WIB

Keberadaan minimarket Alfa­midi Puncak, tepatnya di Kelura­han Cisarua, nampaknya sudah tidak lagi mempedulikan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabu­paten Bogor Nomor 11 tahun 2012. Jelas dalam salah satu pasalnya menyebutkan, kebera­daan minimarket wajib meng­gandeng Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) setempat. Baik dalam memasarkan pro­duknya ataupun memberi tempat untuk berdagang.

 Sudah berulang kali minimarket ter­sebut meminta pedagang UMKM ayam bakar yang dikelola Mang Iding, keluar dari lahannya dengan berbagai alasan. Padahal, menurut pengelola, ia mem­buka warungnya tidak gratis alias mem­bayar sewa. ”Saya bayar sewa tiap bulan, dipungut pajak dan lain sebagainya, tapi tetap saja saya disuruh angkat kaki,” keluhnya.

Mang Iding juga mengatakan, seharus­nya dalam perda tersebut menyebutkan untuk penyewaan ruang usaha hendaklah seminim mungkin. ”Saya juga bingung, setelah dipungut sewa yang tidak wajar akhirnya diusir juga,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia juga membeberkan, apa­bila telat bayar maka pihak Alfamidi selalu menyuruhnya keluar dan tidak boleh ber­jualan lagi. ”Kalau telat bayar, risikonya langsung diusir tapi sekarang malah diusir beneran,” pungkasnya.

(ash/b/suf/mg3/dit)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB