bogor-selatan

Catat, ’Haram’ Ada Pungutan Liar di Sekolah

Senin, 6 Februari 2017 | 09:30 WIB

Cisarua - Pungutan liar (pungli) dengan dalih apapun tidak diperboleh­kan di sekolah-sekolah dasar. Menyi­kapi fenomena tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha pada UPT Pendidi­kan Cisarua Oding Syahrudin dan K3S SD se-Cisarua Dede Sutisna, menabuh genderang perang terhadap kepada para oknum pelaku pungli di lingkaran sekolah.

Oding menegaskan, segala pembiaya­an untuk operasional kegiatan belajar mengajar sudah sepenuhnya dibiayai pe­merintah. Untuk itu ia menegaskan pun­gutan terhadap siswa, apalagi yang sifatnya memberatkan, sangat tidak bisa ditolerir.

”Semua pembiayaan kegiatan belajar mengajar kan sudah ditanggung pemerin­tah jadi apapun alasannya tetap tidak di­perbolehkan,” tegasnya.

Senada dengannya, Ketua K3S SD se-Kecamatan Cisarua Dede Sutisna menga­ku selalu mengingatkan kepada rekan-rekan kepala sekolah, pungli itu tidak di­benarkan secara aturan. ”Saya sering mengingatkan rekan-rekan kepala sekolah untuk tidak melakukan pungli dengan ala­san apapun,” jelasnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya im­bauan baik dari UPT ataupun K3S tidak akan terjadi pungutan yang dilakukan ok­num–oknum tak bertanggung jawab di sekolah-sekolah yang ada di Cisarua. ”Mudah-mudahan saja dengan seringnya diimbau, pungutan-pungutan liar tidak terjadi lagi,” tutupnya.

(ash/b/suf/dit)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB