bogor-selatan

Dipanggil, Panitia Pembangunan Jembatan Bally Mangkir

Rabu, 8 Februari 2017 | 09:39 WIB

CISARUA - Jembatan sementara bally di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, sam­pai kini masih menuai permasalahan yang belum terselesaikan. Kepanitiaan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, masih belum memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atas pengumpulan dana swadaya ke pemerin­tahan desa.

Padahal dalam SK tersebut jelas disebut­kan panitia harus melaporkan pertang­gungjawaban pengumpulan dana swadaya beserta pemanfaatannya.

Kepala Desa Tugu Utara Asep Ma’mun Nawawi menjelaskan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat undangan kepada panitia untuk segera melaporkan hasil kerja dari kepanitiaan. Namun, pihak ke­panitiaan selalu saja tidak memenuhi un­dangan tersebut. ”Kami berharap agar pihak panitia dapat segera memenuhi undangan kami,” harapnya.

Banyak hal yang harus diselesaikan pa­nitia, lanjut dia, termasuk pembayaran mobilisasi bally yang baru dibayar Rp13,5 juta. Padahal biaya yang disepakati adalah Rp50 juta. Belum lagi ditambah biaya kom­pensasi kepada pemilik lahan Haji Budi. ”Kami pihak desa bertanggung jawab atas pembayaran itu, tapi setidaknya pihak desa harus tahu dulu kinerja kepanitiaan,” tegasnya.

Pengumpulan dana swadaya tersebut dibenarkan Direktur penyedia jasa CV Alam Tunggal, Totong. Namun itu terlepas dari tanggung jawabnya sebagai penyedia jasa, hanya saja ia hadir dalam musyawarah di Aula Desa Tugu Utara saat pembentukan panitia. ”Pembangunan jembatan bally di luar tanggung jawab kami, hanya saja saya mengetahui kalau pendanaan mobilisasi bally dibiayai dari swadaya masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Pe­meliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Ciawi Karlan membenarkan hal tersebut. Jembatan bally yang dibangun adalah gratis, hanya saja untuk mobilisasinya memang memerlukan biaya. ”Dari kabu­paten, bally itu dipinjamkan hanya mun­gkin ada dana mobilisasinya,” katanya.

(ash/b/suf/dit)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB