bogor-selatan

PGRI Nekat Bangun Gedung Di Lahan Pemerintah

Kamis, 9 Februari 2017 | 09:39 WIB

MEGAMENDUNG - Pembangunan ge­dung PGRI Kecamatan Megamendung, memunculkan masalah karena lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang diperun­tukan bagi SDN Gadog 01, SDN Gadog 02 dan Gadog 04.

Penasehat PGRI Kecamatan Megamendung Rahman mengakui jika lahan yang diren­canakan akan dibangun dua lantai itu merupakan milik Pemkab Bogor. Namun dia mengklaim telah mendapat izin untuk mendirikan gedung serbaguna PGRI dari pihak sekolah maupun UPT Pendidikan Megamendung. ”Meski izin tersebut hanya secara lisan,” ungkapnya, kemarin.

Dia juga menjelaskan, memiliki gedung serbaguna merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi. Selama ini, PGRI Kecama­tan Megamendung tidak memiliki sekre­tariat untuk kegiatan organisasi. ”Dana pembangunan gedung PGRI ini dari hasil iuran yang nominalnya Rp100 ribu per pengurus,” terangnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Megamendung H Dedi Subadri membantah hal tersebut. ”Jangankan surat permohonan menggunakan lahan milik pemda, hingga hari ini (kemarin) tidak satu pun pengurus PGRI Megamendung yang berkomunikasi dengan saya menge­nai hal ini,” ungkapnya.

Dikatakannya, lahan yang akan dibangun gedung PGRI Kecamatan Megamendung merupakan milik SDN Gadog, notabene aset Pemkab Bogor. Berikut lahan yang ditempati Kantor UPT Pendidikan Mega­mendung. ”Saya tidak mempermasalahkan kalau PGRI Megamendung mau membangun gedung, hal itu dipersilakan. Namun, alang­kah bijaknya bila menggunakan etika, yaitu menempuh prosedur yang berlaku dengan mengajukan permohonan peman­faatan lahan ke pemda,” katanya.

Dedi juga mengingatkan kepada pen­gurus PGRI Kecamatan Megamendung mengenai konsekuensi bila membangun gedung tanpa izin. ”PGRI itu bukan pe­merintah daerah, hanya organisasi profesi. Kalau suatu saat lahan tersebut akan dipa­kai untuk keperluan perluasan SD, tentunya PGRI harus menerima. Termasuk gedung koperasi PGRI yang lebih dulu berdiri, ha­rus siap dibongkar,” tandasnya.

Di sisi lain, Dedi Subadri tak memungkiri, selama ini memang tidak ada batas luasan dari masing-masing SD yang berdiri dalam satu hamparan ini. ”Urusan ini menjadi we­wenang Bidang Aset di BPKAD Kabupaten Bogor,” tutupnya.

(ash/b/suf/mg2/dit)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB