MEGAMENDUNG - Pembangunan gedung PGRI Kecamatan Megamendung, memunculkan masalah karena lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang diperuntukan bagi SDN Gadog 01, SDN Gadog 02 dan Gadog 04.
Penasehat PGRI Kecamatan Megamendung Rahman mengakui jika lahan yang direncanakan akan dibangun dua lantai itu merupakan milik Pemkab Bogor. Namun dia mengklaim telah mendapat izin untuk mendirikan gedung serbaguna PGRI dari pihak sekolah maupun UPT Pendidikan Megamendung. ”Meski izin tersebut hanya secara lisan,” ungkapnya, kemarin.
Dia juga menjelaskan, memiliki gedung serbaguna merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi. Selama ini, PGRI Kecamatan Megamendung tidak memiliki sekretariat untuk kegiatan organisasi. ”Dana pembangunan gedung PGRI ini dari hasil iuran yang nominalnya Rp100 ribu per pengurus,” terangnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Megamendung H Dedi Subadri membantah hal tersebut. ”Jangankan surat permohonan menggunakan lahan milik pemda, hingga hari ini (kemarin) tidak satu pun pengurus PGRI Megamendung yang berkomunikasi dengan saya mengenai hal ini,” ungkapnya.
Dikatakannya, lahan yang akan dibangun gedung PGRI Kecamatan Megamendung merupakan milik SDN Gadog, notabene aset Pemkab Bogor. Berikut lahan yang ditempati Kantor UPT Pendidikan Megamendung. ”Saya tidak mempermasalahkan kalau PGRI Megamendung mau membangun gedung, hal itu dipersilakan. Namun, alangkah bijaknya bila menggunakan etika, yaitu menempuh prosedur yang berlaku dengan mengajukan permohonan pemanfaatan lahan ke pemda,” katanya.
Dedi juga mengingatkan kepada pengurus PGRI Kecamatan Megamendung mengenai konsekuensi bila membangun gedung tanpa izin. ”PGRI itu bukan pemerintah daerah, hanya organisasi profesi. Kalau suatu saat lahan tersebut akan dipakai untuk keperluan perluasan SD, tentunya PGRI harus menerima. Termasuk gedung koperasi PGRI yang lebih dulu berdiri, harus siap dibongkar,” tandasnya.
Di sisi lain, Dedi Subadri tak memungkiri, selama ini memang tidak ada batas luasan dari masing-masing SD yang berdiri dalam satu hamparan ini. ”Urusan ini menjadi wewenang Bidang Aset di BPKAD Kabupaten Bogor,” tutupnya.
(ash/b/suf/mg2/dit)