bogor-selatan

Pembangunan Gedung PGRI Hasil Iuran Paksa?

Senin, 13 Februari 2017 | 09:39 WIB

MEGAMENDUNG -Meski Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor telah memerintahkan kepada PGRI kecamatan Megamendung untuk tidak melanjutkan pembangunan gedung sebelum mendapat izin memanfaatkan lahan dari pemkab Bogor. Namun sepertinya titah tersebut tidak digubris. Sebab dari pantauan, kemarin, pekerjaan fisiknya tetap berjalan. Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PGRI Megamendung, mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,TB Luthfi Syam, tidak terlepas dari sikap tak tegas UPT Pendidikan Megamendung Dedi Subarkah. ”Itu jelas lahan milik pemerintah daearah dan tidak boleh dibangun, termasuk PGRI. Dan itu Kepala UPT jangan lebay, harusnya tegas, tidak boleh. Jangan disuruh minta izin,” katanya

Dia meminta agar PGRI mencari lahan lain untuk membangun gedung. ”Ya, cari lahan lain. Atau sewa gedung, jangan pakai tanah orang,” kesalnya. Senada dengannya, Kabid Pendidikan SD Disdik Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, lahan tersebut merupakan milik Pemkab Bogor, bukan milik PGRI Megamendung. ”Sebelum prosedurnya dipenuhi, tidak boleh ada kegiatan pembangunan. Setiap kegiatan pembangunan harus dilengkapi izin yang jelas, apalagi lahan yang dipakai milik pemda,” tegasnya.

Menurut Penuturan salah satu guru SD yang enggan disebutkan namanya, pembangunan gedung itu berasal dari iuran guru dan kepala sekolah, yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran iuran disesuaikan pangkat dan golongan masing-masing anggota. ”Untuk pembangunan gedung PGRI di sebelah kantor UPT Pendidikan Megamendung, seluruh anggota dipaksa membayar iuran bulanan selama 10 bulan. Uangnya diambil dari tunjangan kesehatan,” ucapnya.

Dia juga membeberkan,Untuk nominalnya, berbeda-beda. Bagi anggota yang berstatus guru dipatok Rp150 ribu, sementara bagi kepala sekolah nilainya lebih besar. Pembayaran dilakukan selama 10 bulan. ”Teman-teman banyak mengeluhkan penarikan iuran ini, tapi takut mau mengadu ke siapa,” papar dia.

Ketua PGRI Kabupaten Bogor, Dadang Suntana mengingatkan agar pengurus di wilayah berkoordinasi dengan Disdik atau UPT Pendidikan bila ingin memanfaatkan lahan pemda. ”Prosedur harus tetap dilaksanakan dan dilakukan, mengingat semua pembangunan fisik di tanah daerah harus memiliki pertanggung jawaban,” tukasnya.

 (ash/b/suf)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB