MEGAMENDUNG – Anggota dewan mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Bogor yang terkesan ’tutup mata’ terhadap kasus pendudukan tanah aset di komplek SDN Gadog oleh PGRI Kecamatan Megamendung. Padahal sudah terbukti di lahan tersebut, PGRI Kecamatan Megamendung mendirikan gedung Pusat Kegiatan Guru (PKG). Sebenarnya pendudukan tanah aset bukan kali ini saja dilakukan. Sebab di lokasi yang sama, PGRI Kecamatan Megamendung diduga telah berhasil mengakuisisi lahan milik pemerintah daerah dan kini berdiri gedung koperasi.
”Aturan harus tetap ditegakkan. Apapun itu bahasanya dan apapun itu dalih yang dialibikan PGRI Kecamatan Megamendung, tetap aturan harus ditempuh,” ujar Anggota DPRD Dapil 3 Slamet Mulyadi kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, PGRI merupakan organisasi profesi guru bukan bagian dari pemerintah. Seharusnya, etika dikedepankan apabila ingin memanfaatkan fasilitas atau aset milik Pemkab Bogor. ”Sekali lagi, meskipun pembangunan gedung PKB itu sifatnya untuk kebaikan, tetap aturan harus ditempuh. Lagi pula PGRI Megamendung harusnya malu, organisasi yang di dalamnya berisi para pendidik tapi tidak menunjukan sikap yang patut digugu dan ditiru,” kata anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor itu.
Politisi PDIP Perjuangan ini juga mengingatkan, memanfaatkan tanah aset daerah tanpa izin masuk kategori penyerobotan dan bisa dipidanakan. Selain itu, setiap aktivitas pembangunan harus dilengkapi izin dari dinas teknis karena memang sudah ada payung hukum khusus yang mengaturnya. ”Mau mendirikan rumah tinggal atau rumah ibadah saja harus memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. Intinya, meskipun bidang pendidikan bukan menjadi wewenang Komisi III, tapi ketika ada hal yang berkaitan dengan pembangunan, Slamet Mulyadi ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Dia pun menyatakan akan membawa permasalahan ini dalam rapat kerja. Termasuk meminta penjelasan kepada dinas teknis. ”Hal ini pula yang membuat saya heran, sudah tahu aset dan kekayaannya dimanfaatkan pihak luar tapi eksekutif seperti tidak ada upaya menyelamatkannya,” geram Slamet.
Diberitakan sebelumnya, teguran disdik agar PGRI Kecamatan Megamendung menghentikan aktivitas pembangunan gedung PKG sebelum mendapat restu memanfaatkan lahan dari Pemkab Bogor, tak digubris.
Bahkan PGRI Kecamatan Megamendung terkesan menantang karena merasa tidak ada pihak yang berani menyentuh. ”Saya rasa tidak ada masalah. Hanya memang persoalan menempuh izin menggunakan lahan (pemda) saja yang belum dilakukan dan ini menjadi menjadi tugas PGRI Megamendung. Akan tetapi menurut saya, membangun gedung yang di dalamnya orang-orang pendidik tanpa harus menempuh izin itu tidak menjadi soal,” ucap Wakil Ketua PGRI Kabupaten Bogor, Agus Sundowo.
(ash/b/suf/dit)