bogor-selatan

Pemdes Cipelang Genjot Pendapatan Pajak

Sabtu, 18 Februari 2017 | 09:35 WIB

CIJERUK – Pemerintah Desa (Pemdes) Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bertempat di aula kantor desa, tak kurang dari 30 kepala RT dan RW diundang dalam acara ter­sebut. Bukan tanpa alasan, sosialisasi pembayaran pajak ini dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak un­tuk Desa Cipelang terus meroket. Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Desa Cipelang, Hasan. Dirinya mema­parkan, pada periode 2015–2016 penda­patan pajak di Desa Cipelang menga­lami peningkatan yang cukup tinggi. Yakni mencapai 60 persen.

“Maka dari itu semua ketua RT dan RW kami kumpulkan guna menggenjot pendapatan pajak. Target dari pemerin­tah Kecamatan Cijeruk, tahun ini harus mencapai 80 persen,” bebernya kepada Metropolitan. Untuk mencapainya, lanjut Hasan, pihaknya membentuk tim kolek­tor (penagih, red) di setiap RT yang se­cara langsung bertatap muka dengan wajib pajak. “Tahun lalu kami peringkat dua tingkat kecamatan yang berhasil mengumpulkan pajak terbesar. Kami ingin tahun ini bisa menjadi yang per­tama,” tegasnya lagi.

Di tempat yang sama, Ketua RT 02 Ibih menambahkan, untuk meningkat­kan perolehan pajak dari masyarakat harus ada kesadaran dari warga. Salah satunya dengan cara menyadarkan warga terkait pentingnya pajak untuk pembangunan desa. “Kesadaran mem­bayar pajak bagi warga itu yang sang­at penting. Warga harus disadarkan bahwa pembangunan di Indonesia ini merupakan hasil pajak yang dibayarkan rakyat,” imbuhnya. K

endati demikian, lanjut dia, pihaknya bersama para ketua RT dan RW optimis, target yang ditentukan Pemerintah Kecamatan Cijeruk bisa tercapai tahun ini. Diakui dia, warga Cipelang dari tahun ke tahun semakin sadar akan pentingnya pajak bagi pembangunan lingkungan. “Meningkatnya pembangu­nan infrastruktur, bantuan pertanian, pembangunan rutilahu ini berkat pajak yang warga bayarkan,” tutup dia.

(nto/b/ suf/dit)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB