CIAWI - Meski sudah berdiri selama berbulan-bulan, salah satu perumahan di kawasan Kecamatan Ciawi diduga belum mengantongi perizinan. Sebut saja Perumahan Green Bitungsari, Desa Bitungsari, RT 02/04, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Sampai saat ini sudah berdiri dua unit rumah contoh tipe 34. Walau diduga tanpa izin tetap saja melenggang untuk terus membangun, seolah lepas dari pengawasan pihak-pihak berwenang.
Perumahan yang berdiri di lahan 1.600 meter tersebut, menurut pengawas IMB wilayah Ciawi Agung, tidak mungkin mendapatkan perizinan untuk perumahan. Sebab, agar perizinan tersebut keluar minimal lahan yang dibutuhkan adalah 2.500 meter. ”Saat ini luas lahan yang dimiliki perumahan itu hanya 1.600 meter, sedangkan yang diperlukan agar perizinan keluar adalah 2.500 meter,” ungkapnya. Dia juga menjelaskan, untuk lahan yang luasnya tidak memadai, paling hanya mendapat IMB rumah tinggal dari kecamatan. ”Jadi sifatnya yang mengajukan IMB perorangan, bukan perusahaan perumahan,” kata dia ketika ditemui di ruang kerjanya.
Dugaan belum berizinnya perumahan tersebut, diperkuat pernyataan Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Ciawi Sunarto bahwa izin perumahan itu sedang diurus dan sampai kini belum keluar. ”Perizinannya kan sedang diurus, jadi memang belum keluar,” paparnya kepada wartawan.
Kendati demikian, menurut warga sekitar sampai sekarang pembangunan masih berlanjut. Bahkan sudah mulai diperdagangkan dengan harga di kisaran Rp300 juta untuk satu unit.
”Sangat disayangkan soal tidak berizinnya perumahan tersebut, pihak berwenang seolah tidak mau menertibkan, ada apa sebenarnya?” tanyanya heran.
Camat Ciawi Bambang Setiawan mengatakan, sampai saat ini Perumahan Green Bitungsari baru mengurus Akte Jual Beli (AJB) tanah ke Notaris Miranti. ”Saat ini mereka baru mengurus AJBnya saja ke Notaris Miranti dan semuanya belum tahu persis,” pungkasnya.
(Ash/suf/dit)