BOGOR – Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) nampaknya tidak mudah. Buktinya, meskipun telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti berupa buku tabungan milik warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) alias korban pungli, jajaran Kepolisian Resor Bogor belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan pungli dalam pembebasan lahan pembangunan proyek Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pakuan Bogor Bintatar Sinaga mengatakan, harusnya aparat penegak hukum menjadikan pengungkapan kasus pungli sebagai skala prioritas. “Adanya saksi korban pada sebuah pelanggaran hukum dalam hal ini kasus dugaan praktik pungli, sudah tentu ada pelakunya. Jadi tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak segera menetapkan status tersangka bagi pihak ataupun orang yang diduga berbuat pungli, setelah dilakukan proses pemeriksaan dan menyita buku rekening tabungan milik korban sebagai barang bukti,” ungkapnya, kemarin.
Siapa pun orangnya, lanjut dia, bila ditemukan alat bukti dan telah memintai keterangan saksi korban (pelapor, red), terduga pelaku dan pihak-pihak yang dianggap mengetahui (saksi kejadian, red) maka harus segera ditahan. Hal itu bertujuan agar pelaku tidak kabur, menghilangkan sesuatu hal yang bisa dijadikan bukti dan pencegahan terjadinya upaya intimidasi terhadap saksi maupun korban sehingga bisa menghambat proses hukum.
“Upaya intimidasi berupa teror kepada korban oleh pelaku sudah terjadi, sehingga jadi pemberitaan di sejumlah media massa baik media lokal maupun nasional. Atas dasar itu, penetapan tersangka lalu tindakan penahanan pelaku harus segera dilakukan,” imbuhnya. Senada dilontarkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Harusnya dengan dua alat bukti yakni keterangan saksi korban dan buku tabungan rekening penyidik sudah bisa menetapkan tersangka.
“Kalau sudah ada bukti dan keterangan saksi, kenapa tidak juga ada tersangka?” imbuhnya. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan mengaku hingga saat ini masih melaporkan penyidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi karena kasus dugaan pungli yang ditangani jajarannya bukan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tapi karena adanya aduan warga yang menjadi korban sehingga mengalami kendala dalam mengungkapnya dan belum bisa menentukan tersangka kasus tersebut. “Kasus ini bukan OTT tapi adanya aduan,” tambahnya.
Sebelumnya, salah seorang warga Desa Watesjaya Asep (41) yang terdaftar sebagai penerima UGR alias korban pungli, mengaku telah menjalani proses pemeriksaan pada Kamis (9/2) lalu. Saat itu, dia bersama warga lainnya dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor di Mapolsek Cigombong sebagai saksi korban. ”Saya sudah diperiksa dan buku rekening tabungan diambil petugas polisi sebagai barang bukti. Memang ada pemotongan sebesar sepuluh persen saat pencairan UGR gelombang pertama,” paparnya.
(suf/dit)