bogor-selatan

Polres Bogor Belum Juga Tetapkan Tersangka

Selasa, 21 Februari 2017 | 09:55 WIB

BOGOR – Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas praktik pun­gutan liar (pungli) nampaknya tidak mudah. Buktinya, meskipun telah memeriksa sejum­lah saksi dan mengantongi alat bukti berupa buku tabungan milik warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) alias korban pungli, jajaran Kepolisian Resor Bogor belum juga mene­tapkan tersangka kasus dugaan pungli dalam pembebasan lahan pembangunan proyek Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pa­kuan Bogor Bintatar Sinaga mengatakan, harusnya aparat penegak hukum menja­dikan pengungkapan kasus pungli sebagai skala prioritas. “Adanya saksi korban pada sebuah pelanggaran hukum dalam hal ini kasus dugaan praktik pungli, sudah tentu ada pelakunya. Jadi tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak segera menetapkan sta­tus tersangka bagi pihak ataupun orang yang diduga berbuat pungli, setelah dila­kukan proses pemeriksaan dan menyita buku rekening tabungan milik korban se­bagai barang bukti,” ungkapnya, kemarin.

Siapa pun orangnya, lanjut dia, bila dite­mukan alat bukti dan telah memintai ke­terangan saksi korban (pelapor, red), ter­duga pelaku dan pihak-pihak yang diang­gap mengetahui (saksi kejadian, red) maka harus segera ditahan. Hal itu bertu­juan agar pelaku tidak kabur, menghilang­kan sesuatu hal yang bisa dijadikan bukti dan pencegahan terjadinya upaya intimi­dasi terhadap saksi maupun korban se­hingga bisa menghambat proses hukum.

“Upaya intimidasi berupa teror kepada korban oleh pelaku sudah terjadi, sehing­ga jadi pemberitaan di sejumlah media massa baik media lokal maupun nasional. Atas dasar itu, penetapan tersangka lalu tindakan penahanan pelaku harus segera dilakukan,” imbuhnya. Senada dilontarkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Harusnya dengan dua alat bukti yakni keterangan saksi korban dan buku tabungan rekening penyidik su­dah bisa menetapkan tersangka.

“Kalau sudah ada bukti dan keterangan saksi, kenapa tidak juga ada tersangka?” im­buhnya. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan mengaku hingga saat ini masih melaporkan penyidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi karena ka­sus dugaan pungli yang ditangani jajarannya bukan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tapi karena adanya aduan warga yang men­jadi korban sehingga mengalami kendala dalam mengungkapnya dan belum bisa menentukan tersangka kasus tersebut. “Ka­sus ini bukan OTT tapi adanya aduan,” tam­bahnya.

Sebelumnya, salah seorang warga Desa Watesjaya Asep (41) yang terdaftar sebagai penerima UGR alias korban pungli, menga­ku telah menjalani proses pemeriksaan pada Kamis (9/2) lalu. Saat itu, dia bersama warga lainnya dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor di Mapolsek Cigombong se­bagai saksi korban. ”Saya sudah diperiksa dan buku rekening tabungan diambil petu­gas polisi sebagai barang bukti. Memang ada pemotongan sebesar sepuluh persen saat pencairan UGR gelombang pertama,” paparnya.

(suf/dit)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB