MEGAMENDUNG – Penghuni delapan rumah milik warga di Desa Pasirangin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, nampaknya harus mengelus dada. Sebab, rumah mereka tetap tidak bisa mendapatkan bantuan renovasi pada tahun ini. Alasannya, rumah tersebut tidak masuk dalam pengajuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Camat Megamendung Hadijana mengatakan, masih adanya delapan rumah warga yang belum tertangani program RTLH dikarenakan laporan desa sebelumnya, jika RTLH di Desa Pasirangin hanya 97 rumah. Itu semua sudah tertangani tahun lalu. Namun fakta di lapangan ternyata masih ada delapan warga yang hidup dalam gubug.
Sehingga, Pemerintah Kecamatan Megamendung menolak ketika desa meminta delapan rumah tersebut dimasukkan dalam program RTLH 2017. Dasar penolakan kecamatan yaitu laporan desa yang mengatakan RTLH di Desa Pasirangin sudah tertangani. “Atas dasar laporan desa, RTLH di Desa Pasirangin sudah tertangani, maka delapan rumah itu tidak masuk pada program RTLH tahun ini,” ujar Hadijana.
Namun begitu, ia meminta delapan rumah itu bisa secepatnya direhabilitasi. Mengingat kondisinya sangat memprihatinkan. Banyak sumber dana yang bisa dialokasikan untuk rehab delapan rumah tersebut. Seperti dari Dana Desa (DD) dan dana aspirasi. “Intinya kami meminta delapan rumah itu ditangani dengan cepat,” tegasnya.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Cibinong Satria mengatakan, maraknya potongan dana pada penerima hak program RTLH tentunya menjadi perhatian banyak pihak di antaranya Kejari sendiri. Untuk itu pihaknya terus mendalami adanya dugaan pemotongan yang hampir dilakukan secara masif. “Kejaksaan sedang mendalami banyaknya dugaan pemotongan dana program RTLH dan jika terbukti tentunya akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
(ash/b/suf/dit)