bogor-selatan

Penghuni Delapan Rumah Reyot Gigit Jari

Rabu, 22 Februari 2017 | 09:14 WIB

MEGAMENDUNG – Penghuni delapan rumah milik warga di Desa Pasirangin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, nampaknya harus mengelus dada. Sebab, rumah mereka tetap tidak bisa mendapatkan bantuan renovasi pada tahun ini. Alasannya, rumah tersebut tidak masuk dalam pengajuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Camat Megamendung Hadijana men­gatakan, masih adanya delapan rumah warga yang belum tertangani program RTLH dikarenakan laporan desa sebe­lumnya, jika RTLH di Desa Pasirangin hanya 97 rumah. Itu semua sudah ter­tangani tahun lalu. Namun fakta di lapangan ternyata masih ada delapan warga yang hidup dalam gubug.

Sehingga, Pemerintah Kecamatan Me­gamendung menolak ketika desa me­minta delapan rumah tersebut dimasuk­kan dalam program RTLH 2017. Dasar penolakan kecamatan yaitu laporan desa yang mengatakan RTLH di Desa Pasirangin sudah tertangani. “Atas dasar laporan desa, RTLH di Desa Pasirangin sudah tertangani, maka delapan rumah itu tidak masuk pada program RTLH ta­hun ini,” ujar Hadijana.

Namun begitu, ia meminta delapan rumah itu bisa secepatnya direhabilitasi. Mengingat kondisinya sangat mempri­hatinkan. Banyak sumber dana yang bisa dialokasikan untuk rehab delapan rumah tersebut. Seperti dari Dana Desa (DD) dan dana aspirasi. “Intinya kami memin­ta delapan rumah itu ditangani dengan cepat,” tegasnya.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Cibinong Satria men­gatakan, maraknya potongan dana pada penerima hak program RTLH ten­tunya menjadi perhatian banyak pihak di antaranya Kejari sendiri. Untuk itu pihaknya terus mendalami adanya du­gaan pemotongan yang hampir dila­kukan secara masif. “Kejaksaan sedang mendalami banyaknya dugaan pemo­tongan dana program RTLH dan jika terbukti tentunya akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

(ash/b/suf/dit)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB