bogor-selatan

Pembangunan Gedung Bakal Dilanjut?

Selasa, 7 Maret 2017 | 09:01 WIB

MEGAMENDUNG - Kejanggalan mulai tercium lagi dalam proses pembangunan Gedung Persatuan Guru Republik Indone­sia (PGRI) Kecamatan Megamendung. Di­nas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor mendadak tak berkutik ketika sudah jelas-jelas organisasi para pendidik itu mengaku bersalah mendirikan bangunan di tanah aset sekolah tanpa mendapat persetujuan kepala daerah alias menyerobot tanah mi­lik rakyat.

Memang untuk sementara ini pekerjaan fisik gedung di tanah aset SDN Gadog 02 atau tepat di samping Kantor UPT Pendi­dikan Megamendung itu berhenti.Tapi informasi menyebutkan, bahkan sudah menjadi rahasia umum di lingkungan pen­gurus PGRI Megamendung, pembangunan­nya akan dilanjutkan kembali dalam wak­tu dekat.

”Ya, paling seminggu lagi pekerjaan di­mulai. Kan sudah ada kesepakatan dan jaminan dari disdik,” ujar guru senior di salah satu SD di Kecamatan Megamendung yang enggan disebutkan namanya.

Dikatakan, hasil lobi-lobi kepada Disdik Kabupaten Bogor berhasil. Pengurus PGRI Megamendung mampu meyakinkan disdik bila gedung yang dibangun bukan gedung PGRI. Melainkan Pusat Kegiatan Guru (PKG) yang didalihkan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Mega­mendung. ”Jadi, ketika pengurus PGRI Megamendung dan disdik melakukan pertemuan, Kadisdik Luthfie Syam mem­berikan dua opsi,” terang dia.

Pilihan pertama, pinjam pakai tanah ke pemerintah daerah dan kedua menyerahkan pembangunan sepenuhnya ke pemda. ”Namun ini bagi saya sangat janggal dan mengundang seribu pertanyaan. Tidak mungkin yang bangun PGRI dengan biaya iuran dari anggota tiba-tiba diserahkan ke pemda. Tidak ada seja­rahnya PGRI seperti itu,” ujarnya.

Namun, dengan dua pilihan tersebut PGRI Megamendung harus tetap mengajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada kepala daerah. ”Diperbolehkan atau tidak menggunakan lahan aset SDN Gadog 02, itu menjadi kewenangan bupati,” tukasnya.

Tapi dia optimis kepala daerah akan memberikan rekomendasi, apalagi antara pendidikan dengan PGRI itu erat kaitannya. Sebelumnya, Pengamat Hukum Bintatar Sinaga mengemukakan, lembaga atau pe­rorangan yang ingin memanfaatkan lahan aset, wajib memohon atau mengajukan izin kepada pemerintah.

Bila prosedur tersebut tidak ditempuh, masuk kategori penyerobotan sehingga bisa dipidanakan. ”Soal kasus pembangu­nan Gedung PGRI Megamendung di tanah sekolah, Pemkab Bogor bisa membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” katanya.

(ash/b/suf/dit)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB