CIJERUK - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Wilayah Ciomas menggelar evaluasi terkait pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di Aula Kantor Kecamatan Cijeruk, kemarin.
Evaluasi ini dihadiri Camat Cijeruk Hidayat Saputradinata, para kepala desa serta 18 petugas pendamping Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Camat menjelaskan, evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk penguatan pendistribusian pajak 2017.
Pasalnya, SPPT sudah diberikan kepada pemerintah desa untuk kemudian ditagih kepada para wajib pajak. “Ini tak lain sebagai bentuk persiapan penagihan pajak yang ditarget hingga 100 persen,” tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya akan memantau langsung penagihan pajak. Tak hanya itu, rapat ini juga bertujuan mengidentifikasi objek sasaran pelaku wajib pajak agar target bisa tercapai.
(nto/b/ suf/dit)