CISARUA - Masih banyak lahan yang ditempati sekolah dasar belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bogor. Bahkan statusnya masih milik pemerintah desa (pemdes) dan perusahaan negara. Di Kecamatan Cisarua misalnya, ada enam SD yang statusnya demikian. Di antaranya, SDN Tugu Utara 01 dan SDN Tugu Utara 02 tercatat di Desa Tugu Utara dan belum dihibahkan.
Lalu SDN Cibeureum 01 dan SDN Cibeureum 03 belum diserahkan Pemdes Cibeureum serta SDN Gunung Mas dan SDN Kopo 03 masih terdaftar di PTPN VIII Gunung Mas.
Kasubag TU UPT Pendidikan Kecamatan Cisarua Oding Syahrudin mengaku tidak mengetahui alasan pemdes dan pihak perkebunan belum juga menghibahkan tanahnya kepada pemerintah daerah meskipun bangunan sekolah telah didirikan selama bertahun-tahun.
Namun, Oding sangat optimis hal itu tidak akan menimbulkan masalah di masa mendatang. ”Tidak mungkin pemdes dan BUMN mempermasalahkan hal tersebut. Apalagi tanah yang dipakai itu untuk kepentingan umum,” tandas Oding.
Sementara itu, Kepala Desa Tugu Utara Asep Ma’mun Nawawi membenarkan bila tanah yang kini ditempati SDN Tugu Utara 01 dan SDN Tugu Utara 02 masih terdaftar milik pemdes. ”Betul, termasuk lahan yang digunakan Puskesmas Tugu Utara. Kita (Pemdes Tugu Utara) mau menghibahkan tapi belum ada permohonan dari pemerintah daerah,” ujar Asep.
Dia juga menjelaskan bahwa proses hibah tanah aset desa tidak hanya dilakukan sepihak oleh kepala desa. Sesuai mekanisme harus melalui proses musyawarah desa (musdes) yang difasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). ”Baru setelah itu dibuatkan risalah berita acara hibah,” jelasnya.
(ash/b/ suf/dit)