bogor-selatan

Jangan Main-Main Dengan Dana Rutilahu!

Jumat, 24 Maret 2017 | 08:52 WIB

CISARUA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ci­binong sudah menjebloskan dua orang kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor ke dalam tahanan. Keduanya diduga mela­kukan penyunatan dana bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu).

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Cibinong Satria Irawan mengatakan, selama program rutilahu berjalan di Kabupaten Bogor, baru dua kades yang terjerat kasus pemotong­an dana bantuan untuk membantu masy­arakat miskin itu.

“Satu kades sudah vonis dan satu lagi saat ini sedang menjalani persidangan,” kata Satria usai menghadiri kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) bersama para kades se-Kabupa­ten Bogor, di Hotel Ussu, Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, kemarin.

Sejauh ini Satria tidak menyebutkan kades mana saja yang sudah divonis dan yang sedang tahap persidangan. Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait adanya pengaduan dari masyarakat di desa tersebut, kedua kades itu terbukti melakukan penyimpangan dalam pelaks­anaan program rutilahu. Terkait adanya PPN maupun PPH terhadap penerima man faat sebesar sebelas persen, Satria mene­gaskan, sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, masalah pajak rutilahu tidak dibe­bankan kepada masyarakat penerima.

“Bantuan rutilahu sebesar Rp10 juta, se­muanya harus diterima sebesar itu. Kades tidak boleh memotong sedikit pun, karena tidak ada pajak sedikit pun,” tegasnya. Sa­tria mengimbau masyarakat tidak takut melaporkan bila terjadi pemotongan dana rutilahu di desanya ke lembaga hukum.

“Setiap informasi yang datang ke kami soal pemotongan rutilahu, baik melalui masyarakat ataupun media akan kami tindak lanjuti,” imbuhnya. Sementara, Kades Su­kagalih, Kecamatan Megamendung Alam­syah Sudarman mengaku tidak pernah melakukan pemotongan dana rutilahu. Bahkan, pihaknya selalu membantu keku­rangan biaya rutilahu agar masyarakat memiliki rumah layak.

“Kalaupun untuk pajak tidak diperbole­hkan diambil dari penerima manfaat, saya akan pertanyakan juga ke pemerintah dae­rah apakah boleh mengambil dana bayar pajak di anggaran bantuan lain,” tukasnya singkat.

(ash/b/suf/dit)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB