bogor-selatan

Bikin Akta Lahir cuma Seharian

Sabtu, 15 April 2017 | 08:46 WIB

Kepemilikan akta lahir memang menjadi hal wajib yang harus diurus tiap-tiap warga Negara Indonesia. Tapi bagaimana jadinya bila Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tiap kabupaten dan kota tidak bias menjamin selesainya pengurusan akta lahir secara cepat?

Tak jarang perlu waktu sampai satu tahun lebih dari mulai diurus sampai selesai, itu pun tanpa adanya kepastian. Bahkan, meski untuk kepentingan yang teramat mendesak seperti daftar sekolah, berangkat haji atau umrah dan kepentingan lainnya. Namun nampaknya kejadian tersebut tidak perlu dialami masyarakat Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Pemerintahan Desa (Pemdes) Tugu Utara telah memohon untuk mengadakan pelayanan pembuatan akta kelahiran di kantor desa. Menurut Kepala Desa (Kades) Tugu Utara Asep Ma’mun Nawawi, berawal dari keprihatinan akan lamanya membuat akta kelahiran, maka ia berinisiatif mengajukan pembuatan akta lahir di desa yang dia pimpin. ”Masyarakat sangat membutuhkan, kalau bikin di kabupaten sangat lama.

Belum lagi jarak dari Cisarua ke Cibinong sa ngat jauh, itu pun belum tentu selesai cepat. Kalau di kantor desa pembuatannya sehari selesai dan bisa ditunggu,” ungkapnya. Dia juga memaparkan, lebih dari 600 warganya telah terlayani dalam pembuatan akta kelahiran yang digelar selama dua hari. ”Alhamdulilah 90 persen warga Tugu Utara sudah punya akta kelahiran, yang kemarin saja lebih dari 600 jiwa yang buat,” paparnya. Warga Tugu Utara Zubaedah memberikan apresiasi atas adanya pelayanan pembuatan akta kelahiran di kantor desa tersebut.

”Kalau di kabupaten bikin akta sangat lama dan berbelit-belit, kalau di sini kan satu hari selesai. Lagi pula biayanya relatif murah,” jelasnya. Petugas pencatatan sipil pada Disdukcapil Kabupaten Bogor Apuy menjelaskan, saat ini masyarakat banyak terkendala persyaratan. Seperti tidak punya e-KTP, surat nikah dan persyaratan lainnya.

 (ash/b/suf/dit)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB