CIAWI - Masyarakat Kecamatan Ciawi yang belum mempunyai e-KTP akhirnya mendapat kemudahan dengan dicetaknya KTP sementara. Mendapatkannya pun relatif mudah, hanya memberikan Kartu Keluarga (KK) dan pihak operator akan memeriksa.
Bila terdaftar sebagai warga Kecamatan Ciawi, maka KTP sementara pun segera dicetak dan bisa ditunggu. Menurut operator KTP Kecamatan Ciawi Mia, fungsi KTP sementara itu sama dengan KTP asli. Bisa sebagai persyaratan yang berhubungan dengan perbankan sekali pun. ”Fungsinya sama saja, mungkin berbeda dari bentuknya yang agak besar,” katanya.
Hal itu dapat dirasakan seorang pemohon KTP sementara warga Desa Banjarsari Rahman Surahman. Pembuatan KTP sementara ternyata sangat mudah. ”Memohon KTP sementara ternyata tidak sesulit yang saya bayangkan,” akunya.
(ash/b/suf/dit)