CIAWI - Keberadaan orang asing yang indekos di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, dipantau kepolisian. Langkah antisipasi ini,guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Tidak hanya itu, kontrol aparat ke kos-kosan juga mencegah pergaulan bebas serta peredaran barang terlarang di antara penghuni kos.
Pengecekan kos-kosan oleh petugas Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi di Desa Banjarwangi Kepolisian Sektor Ciawi Resor Bogor dipimpin Aiptu Sawaludin. Petugas yang melakukan kontrol dan pendataan mendatangi kontrakan di Kampung Banjarwaru, RT 01/03, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Petugas Bhabinkamtibmas yang tiba dikontrakan enam pintu milik Dadi (40), pukul 11:00 WIB, lalu mendata dua penghuninya yang masih ada di dalam kamar.
“Dari enam pintu, dua pintu masih ada penghuninya. Mereka lalu didata. Usai didata, petugas memberi pesan agar pengontrak mematuhi peraturan yang ada di lingkungan, dilarang membawa narkoba dan minuman keras serta dilarang melakukan kegiatan yang berbau radikalisme.
Jika ada tamu, wajib lapor ke RT 1x24 jam,” kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena.
Agar terhindar dari korban pencurian, petugas meminta penghuni selalu menjaga kendaraan mereka termasuk memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat akan beraktivitas.
(pk/suf/dit)