bogor-selatan

Warga Keukeuh Camat Ciawi Ditindak Tegas

Sabtu, 20 Mei 2017 | 09:59 WIB

CIAWI - Masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, memberi peringatan Bupati Bogor beserta instansi berwenang segera menindak tegas Camat Ciawi, Bambang Setiawan. Warga juga mengultimatum, apabila tidak ada tindakan tegas maka warga akan menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar.

Desakan warga Ciawi agar camat lengser berawal dari beredarnya rekaman camat dengan LSM. Dalam percakapannya, Camat Ciawi Bambang Setiawan mempersilakan bahkan mengarahkan LSM agar memperkarakan program bantuan RTLH dan raskin di Desa Cibedug, Citapen dan Telukpinang. Warga tiga desa yang tak terima dituding dan “diorderkan” tanpa dasar yang jelas membuat murka.

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Advokasi Hukum pada Budgeting Analisis Center (Bancet) Rudi Mulyana mengatakan, sikap Camat Ciawi jelas-jelas melanggar sejumlah peraturan.

“Kami sudah mendengar rekamannya. Kami menilai Camat Ciawi melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di antaranya dalam BAB 2 terkait kewajiban PNS yang dilanggar mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri atau golongan, membimbing bawahan dalam menjalankan tugas,” katanya. Dalam pasal 4 tentang larangan PNS, lanjut dia, yang dilanggar di antaranya menyalahgunakan

wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain, serta bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya. Camat Ciawi, kata Rudi, juga melanggar UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Karena, dalam UU itu dijelaskan seorang camat bertugas atau berfungsi sebagai pembina kepala desa dan masyarakat di wilayahnya dan memiliki fungsi pemberdayaan.

“Dengan apa yang dilakukan camat dengan LSM itu sama saja tidak membuat kondusif masyarakat. Jadi saya menilai camat ini sudah tidak pantas menjadi abdi negara dan wajib hukumnya mendapatkan hukuman disiplin berat,” tegasnya.

(suf/dit)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB