BOGOR - Kegiatan pemerataan tanah proyek The Leaf Boutique Resort di Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, disoal warga setempat. Pasalnya, aktivitas pemerataan tanah untuk hunian elite yang berlokasi di Jalan Veteran II itu diduga merusak ekosistem dan fungsi saluran air (irigasi, red).
"Tebingan yang awalnya berfungsi untuk saluran air saat ini diratakan untuk jalan masuk, apa memang diperbolehkan hal tersebut? Kalau soal perusakan ekosistem, itu urusan dinas terkait melalui hasil kajiannya," ungkap warga yang namanya enggan disebutkan.
Pada dasarnya, kata dia, warga sangat antusias dengan adanya investor yang berinvestasi dengan membangun hunian elite di wilayahnya karena bisa meningkatkan perekonomian serta diharapkan bisa mengurangi jumlah tingkat pengangguran yang ada. Meski begitu, tambahnya, proses pembangunan jangan merusak lingkungan maupun fungsi saluran air. "Pembukaan akses masuk jelas merusak saluran air. Hal ini yang di keluhkan, di mana peran pengawasan dari pemerintah?" imbuhnya.
Pemerhati Lingkungan dan Sosial sekaligus tokoh masyarakat Kecamatan Ciawi Adi Prabowo berpendapat, keluhan warga atas pemerataan tanah proyek The Leaf Boutique Resort merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 70 ayat 1,2 dan 3. Untuk itu, Adi meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dinas terkait segera bertindak.
"Pembangunan yang dianggap merusak lingkungan harus ditolak. Dinas terkait wajib menelusuri legalitas yang dimiliki, juga mengkaji dampak lingkungan akibat aktivitas pemerataan tanah serta soal saluran air (irigasi)," katanya.
Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Panji mengaku pihaknya akan segera melakukan pengecekan di lapangan atas aktivitas pemerataan tanah yang diduga sudah merusak ekosistem untuk mengetahui sejauh mana tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi.
"Nanti akan kami cek ke lokasi pengerjaan, kalau soal saluran air (irigasi,red) yang dijadikan jalan untuk akses masuk itu menjadi urusan Dinas PUPR dalam pengawasannya," singkatnya.
(suf/dit)