CIGOMBONG - Untuk membantu efektivitas, efisiensi perekonomian masyarakat dan rasa memiliki terhadap lingkungan sekolah serta untuk menggenjot prestasi sekolah dan anak didik yang merata, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menerapkan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017.
Hal tersebut dijelaskan Pengawas dan Pembina Wilayah Komisariat Kecamatan Cigombong F Efendi, usai sosialisasi PPDB di SMP Negeri 1 Cigombong. "Sistem zonasi ini berdasarkan Permendiknas nomor 17 tahun 2017. Berbeda dengan mekanisme tahun lalu, jangan mentang-mentang sekolahnya bagus dan nilainya juga bagus maka si anak masuk ke sekolah favorit meskipun lokasinya jauh di kota, sementara sekolah yang dekat dilewat. Sehingga prestasi yang bagus itu adanya di sekolah-sekolah kota saja," katanya.
Lebih lanjut dia juga menjelaskan, sistem zonasi ini juga memudahkan dalam proses pendaftaran. Karena jarak tempat tinggal orang tua calon siswa dengan sekolah itu relatif dekat. Diharapkannya, kepada pihak sekolah dasar dan pemerintah desa turut membantu menyosialisasikan sistem zonasi ini dengan menggiring warganya yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah yang terdekat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Cigombong Wahyudin mengatakan, rencananya tahun ini sekolahnya membuka pendaftaran dengan kuota sepuluh rombongan belajar (rombel) dengan jumlah siswa per kelas 36 orang, dengan tiga jalur pendaftaran. "Kami membuka pendaftaran dengan tiga jalur penerimaan. Pertama melalui penyeleksian jalur prestasi dengan kuota sebanyak sepuluh persen. Kedua dengan jalur afirmasi dengan kuota sebanyak 20 persen dan ketiga melalui jalur akademik atau reguler dengan kuota sebanyak 70 persen,” katanya.
Untuk pendaftaran dengan jalur afirmasi prestasi, lanjut Wahyudin, pihaknya telah membuka pendaftaran mulai 6 sampai 9 Juni. Untuk pendaftaran jalur akademik dibuka mulai 6 sampai 8 Juli mendatang. Sementara untuk sistem zonasi ini telah ditetapkan nilai untuk calon peserta didik baru sesuai zonanya. "Untuk zona RT ditetapkan 30 poin, zona RW 24 poin, zona desa 12 poin, zona kabupaten enam poin dan luar kabupaten 0 poin. Jadi, poin per zona itu ditambahkan dengan hasil ujian nasional siswa," jelasnya.
(ash/b/suf/dit)