bogor-selatan

Polsek caringin berhasil ringkus pengedar barang haram jenis sabu dan ganja

Rabu, 21 Juni 2017 | 10:24 WIB

CARINGIN-Kepolisian sektor caringin behasil menangkap dua tersangka pengedar barang haram jenis sabu dan ganja,hal itu di ketahui ketika polsek caringin mengadakan press rilis dihalaman kantot polsek.

Dalam press rilis di perlihatkan barang bukti satu setengah gram   sabu,dan satu kilo ganja,dari dua tersanka yang berbeda,yaitu tersangka a(19) pengedar sabu dan aa(27) salah satu pengedar ganja dalam jaringan lembaga pemasyarakatan(lapas)

" ini hasil pengembangan pihak kepolisian atas adanya laporan warga,kedua tersangka kita tangkap di waktu dan tempat yang berbeda saudara a kita tangkap di sekitar lido dan saudara aa kita tangkap di sekitar cimande hilir,barang bukti dari tersangka a kami sita satu setengah gram sabu dan,sedangkan dari tersangka an kami sita satu kilogram ganja kering siap edar,"ujar akp fitra zuanda kapolsek caringin.

Ia menambahkan kedua tersangka diancam dengan pasal 112 dan 111 jumto 114 dan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,untuk adanya tersangka lainnya kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kedua tersangka,"kedua tersangka masih kita introgasi untuk mengembangkan apakah masih ada tersangka baru,dan kita terus lakukan penyelidikan atas kasus ini,"tutupnya.

  (ash/b/suf/dit)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB