CIAWI - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengairan wilayah IV memasang plang larangan dan pemberitahuan kepada masyarakat. Plang tersebut dipasang di sejumlah titik pengairan di delapan kecamatan. Mulai dari Kecamatan Cisarua, Megamendung, Ciawi, Caringin, Cigombong, Cijeruk, Dramaga dan Ciomas.
Kepala UPT Pengairan wilayah IV Eka Sukarna mengatakan, plang larangan itu akan dipasang untuk mencegah masyarakat membuang sampah ke aliran kali. ”Hal itu supaya kali tidak dipenuhi sampah yang bisa menyebabkan banjir,” ujarnya.
Selain itu, UPT Pengairan juga memasang plang larangan agar masyarakat tidak membangun bangunan di bantaran kali atau aliran sungai. ”Kalaupun masyarakat ada yang membangun di sekitar kali, itu akan menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” jelas Eka.
(ash/b/suf/py)