Ciawi - Retail modern yang berada di jalan veteran III dan para Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang berada di Garis Sepadan Jalan (GSJ) sekitaran Desa Banjarsari ditegur Trantib Kecamatan Ciawi untuk kesekian kalinya. Giat tersebut dilakukan untuk penegakan peraturan daerah (Perda). Pasalnya, retail modern tersebut belum melengkapi perizinan yang diamanatkan Perda.
Kepala Seksi ( Kasi ) Trantib Kecamatan Ciawi Sunarto mengatakan, banyak tudingan miring terhadap Satpol PP Ciawi. Salah satunya adalah tentang pengambilan upeti terhadap para PKL agar tidak dibongkar. "Itu tidak benar,siapapun pemilik usaha yang tidak memenuhi prosedur akan di tindak,termasuk minimarket yang tidak memenuhi prosedur sesuai aturan," tegasnya.
Sebagai garda depan penegakan Perda, lanjut dia, tidak akan pernah tembang pilih. Siapapun yang melanggar aturan akan ditindak. "Jika teguran kami selaku unit tidak digubris,maka kami akan lanjut melaporkan ke pimpinan kami," ungkapnya lagi.
Menanggapi hal itu, Rizal Nurizal selaku PKL di Banjar sari mengaku, ia sudah berjualan buah di pinggir jalan selama tiga tahun. Dirinya mengakui tidak pernah bayar retribusi khusus ke pihak manapun. "Memang suka ada permintaan sumbangan pada waktu- waktu tertentu dari pihak desa untuk acara kegiatan sosial kemasyarakatan saja," akunya.
(ash/b/suf)