CIAWI - Salah seorang pelaku usaha jual-beli kayu di Ciawi mengaku setiap minggu harus rela memberikan retribusi kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. Petugas tersebut berdalih bekerja sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jasa Usaha. ”Setiap bulan saya harus memberikan retribusi Rp200.000,” kata seorang pengusaha.
Dia mengeluhkan pembayaran retribusi usaha kecilnya ke petugas dishub yang membawa kuitansi resmi dengan tertera lambang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. ”Kuitansi yang saya terima juga ada cap basah dari dishub,” paparnya.
Ia menjelaskan, tempat usahanya itu berada di sekitar Jalan Raya Ciawi-Sukabumi, persisnya di Desa Telukpinang, Kecamatan Ciawi. Namun sejak awal berdiri, pihak dishub langsung meminta retribusi jasa usaha sesuai kuitansi. ”Aneh saja, kok tempat usaha yang lain dengan kondisinya lebih besar tidak pernah diminta uang retribusi. Saya harap pemerintah berlaku adil dan memunggut semua pelaku usaha yang ada di wilayah Ciawi,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala UPT PPKBT Wilayah Tengah Firdaus Nurrohim menyangkal jika pihaknya melakukan pungutan retribusi terhadap pelaku usaha kayu tersebut. Dia mengungkapkan, pihaknya tidak mengeluarkan surat atau kuitansi retrebusi bagi jasa usaha, seperti pengusaha kayu. Namun dalam menjalankan Perda Nomor 29 Tahun 2011 itu, pihaknya mengeluarkan kuitansi atau tanda terima retrebusi, yakni berupa karcis parkir. "Dari awal juga saya tidak mengeluarkan retrebusi jasa usaha. Kalau karcis parkir saya keluarkan," ungkapnya.
Terkait ditemukannya kuitansi retribusi yang diduga palsu, Firdaus menegaskan pihaknya akan menyelidiki dan menindak tegas oknum dishub tersebut.
(ash/b/suf/mg2/py)