bogor-selatan

Ponpes Wajib Berbadan Hukum, Daya Bansos Mandek

Jumat, 8 Desember 2017 | 11:23 WIB

-

CIAWI- Pondok pesantren dan masjid kini tak lagi harus berbadan hukum bila ingin mendapatkan dana bantuan sosial. Cukup terdaftar di kantor Kemen­terian Agama (Kemenag). Hal ini dika­takan Anggota Komisi IV DPRD Pro­vinsi Jawa Barat, Ricky Kurniawan saat mengadakan reses III tahun sidang 2017 di Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, kemarin.

Tiga tahun ke belakang, Ketua Fraksi Gerindra ini berujar, masjid maupun ponpes wajib berbadan hukum apabila ingin menerima dana bansos.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 41/2016 sebagai revisi dari Permendag­ri Nomor 52 Tahun 2015 sebagai turunan dari UU 23/2014 tentang Penerima Dana Bansos atau yang lebih dikenal dengan dana hibah. Merupakan produk hukum era

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). ”Jujur, daya serap anggaran dana bansos dan hibah sangat tidak baik dengan produk hukum tersebut. Untuk itu ada­nya perubahan kebijakan ini diharapkan sebaliknya,” ujarnya.

Ricky juga mengharapkan sikap pro aktif pemerintah desa dalam sosialisa­sinya. Sebab tidak semua masyarakat paham alur birokrasi.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan juga menyampaikan hal serupa. Kepala desa harus menjadi garda terdepan dalam penyampaian informasi ini.

(ash/b/suf)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB