Contoh kasus yang terjadi,saat penyaluran Rastra di Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi,disana penyalurannya masih banyak warga pra sejahtera yang tidak menerima Rastra gratis,Sementara, banyak warga mampu mendapatkan Rastra. “Artinya, kondisi masyarakat pada tahun 2015 dan sekarang sudah berubah, yang dulunya terdata keluarga tidak mampu, sekarang sudah dinilai mampu. sementara, yang dulu mampu, kini menjadi keluarga tidak mampu," ujar Fahreza.
Untuk itu, lanjut dia, perlu pembaruan data pada penyaluran Rastra ini. Sehingga keluarga penerima manfaat ini benar-benar yang membutuhkan. Kalau pemerintah masih memaksakan penyaluran Rastra dengan data lama, ia pastikan program ini tidak tepat sasaran. Padahal, sejatinya Rastra ini disalurkan untuk mengurangi beban kebutuhan pangan masyarakat tidak mampu, bukan untuk warga mampu.
"Penyaluran Rastra menggunakan data BPS tahun 2015 sudah tidak relevan lagi digunakan tahun ini, jadi perlu pembaruan data warga tidak mampu," ungkapnya. Sementara, Kasi Kesra Kecamatan Ciawi, Rachmawati membenarkan jika penyaluran Rastra ke masyarakat masih menggunakan data BPS tahun 2015. Pemerintah Desa tidak diperbolehkan memasukan keluarga penerima manfaat di luar data itu. "Kan kami juga tidak bisa merekomendasikan warga miskin diluar data BPS tahun 2015, kalau sekarang yang menikmati Rastra banyak orang mampu, kemungkinan kondisi ekonomi mereka sudah membaik daripada tiga tahun lalu," tandasnya.
(suf)