Cisarua - Keberadaan dua Tower BTS di Kampung Anyar Rt 02/05,Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua sampai hari ini masih disegel warga. Kebuntuan komunikasi terjadi setelah pemilik dua tower tersebut tidak menghadiri mediasi yang difasilitasi Lurah Cisarua Endang Somantri. Hasilnya, warga menuntut agar tower tersebut segera dibongkar.
Endang mengatakan,keberadaan kedua tower milik PT. Solusi Tunas Pratam (STP) yang beralamat di Pusat Perkantoran Permata Senayan, Blok C1, Jl. Tentara Pelajar Rt. 01/07 Jakarta Selatan, dan PT. Inti Bangun Sejahtera ( IBS ), dengan alamat Jl. Riau 29, Rt. 09/05 Gondangdia Jaksel,memang sudah ada sejak 2002 dan 2007. Namun ia mengaku,belum pernah berkomunikasi dengan para pemilik tower tersebut.
"Memang sudah lama tower itu ada, dari data yang ada, tower itu ada sejak tahun 2002 dan 2007. Tapi saya sama sekali belum tahu masalah izin nya, baru setelah kejadian ada keluhan warga, saya baru sadar masalah perizinan tower tersebut tidak ada yang melalui kami," papar dia.
Menanggapi hal tersebut,Camat Ciasarua Bayu rahmawanto menghimbau agar mediasi terus dilanjutkan sampai ada titik temu antara pemilik tower dengan warga. "Sebaiknya upaya mediasi terus dilakukan,sampai ada kesepahaman antara warga dan pemilik tower," harapnya. Perwakilan warga, Dede, mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pemilik tower. "Kami kecewa pemilik tower tidak datang dalam mediasi. Kami minta tower tersebut dipindahkan dari kampung kami,” tegasnya.
(ash/b/suf)