Cigombong- Keresahan warga Kampung Cigombong, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong dengan keberadaan Kafe Bambu ditanggapi serius Satpol PP Kabupaten Bogor. Hal tersebut diungkapkan langsung Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho. Pihaknya mengakui, jika keberadaan Kafe Bambu tersebut sudah menyalahi aturan yang ditentukan. Pasalnya, setelah dicek, Kafe Bambu belum memiliki izin lingkungan dan izin resmi dari Dinas Pariwisata.
Pihaknya berjanji, bukan hanya menyegel kafe tersebut, tapi menggembok agar tak bisa beraktivitas kembali. "Kemungkinan minggu-minggu ini kami akan lakukan penindakan,bukan disegel tapi kami rantai. Agar tidak ada aktifitas lagi, sama dengan Tempat Hiburan Malam (THM) lain yang kami tindak,intinya kami tindak tegas, agar masyarakat tidak resah lagi," ucapnya. Sontak, kabar tersebut mendapatkan tganggapan positif dari warga sekitar yang selama ini merasa risih dengan keberadaan kafe tersebut.
Seperti yang diungkapkan Syaripudin, dirinya berterima kasih jika Satpol PP bertindak seperti apa yang dijanjikan. “Jika memang benar seperti itu, kami sangat berterima kasih. Namun, jangan Cuma janji tapi harus dibuktikan dengan tindakan,” ketusnya. Sebelumnya, warga menolak dengan tegas keberadaan Kafe Bambu yang bikin resah. Bukan hanya mengkhawatirkan merusak moral pemuda setempat, keberadaan kafe juga diketahui belum memiliki izin alias bodong.
(nto/b/suf)