bogor-selatan

Sopir Bus Wisata Jadi Rebutan Pengusaha Oleh-Oleh

Jumat, 4 Mei 2018 | 08:57 WIB

-

CISARUA - Kepadatan kendaraan mulai terlihat di jalur Puncak menyusul beberapa sekolah sudah membebaskan proses belajar mengajar. Tentunya hal tersebut menjadi berkah tersendiri bagi para pedagang oleh- oleh di kawasan wisata Puncak.

Sebab, ratusan bus wisata terlihat mulai memadati jalur Puncak setiap harinya. Banyaknya bus wisata ke Puncak menjadi incaran para pengusaha oleh-oleh. Namun diduga cara-cara tidak sehat sangat kental terlihat diantara pengusaha oleh-oleh di jalan raya Puncak.

Menurut ketua koperasi Rumpun Hijau Sunyoto,untuk satu bus wisata agar bisa masuk membawa penumpangnya ke rest area, para pengelola usaha oleh-oleh harus merogoh kocek ratusan ribu. Disinilah cara-cara tidak sehat dilakukan para pengelola oleh-oleh. Sebab, siapa yang berani bayar tinggi kepada sopir bus wisata, rest area tersebut yang akan disinggahi.

"Ada Salah satu Rest Area yang besar,berani membayar 400 ribu kepada setiap sopir. Mereka juga dikasih rokok, makan dan oleh-oleh," ungkapnya. Dia juga mengatakan, perebutan atau persaingan uang jatah sopir bis sudah menjadi persaingan tidak sehat. Hanya pengusaha besar yang akhirnya hidup. Sementara pedagang kecil hampir tidak kebagian kuenya.

"Mayoritas bus sudah di kondisikan salah satu Rest Area terbesar di Cisarua.Para Sopir bus wisata itu sudah di ikat oleh Pengusaha tersebut. Tiap hari di masa libur seperti sekarang bisa masuk 100 bus di satu rest area saja . jadi hampir 50 juta tiap hari uang dikeluarkan hanya untuk jatah sopir bus," Beber dia.

Salah seorang pedagang oleh-oleh di Gadog Marzuki mengeluhkan kondisi tersebut,karena kini sudah tidak ada bus yang mampir di tokonya. "Sudah tidak ada sekarang. Kalah sama yang punya modal di Cisarua. Sudah 2 tahun ini sejak persaingan jatah sopir bus gila-gilaan.

Kami hanya usaha untuk makan sehari-hari. Banyak dagangan yang akhirnya kadaluwarsa," keluhnya.

(ash/b/suf)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB