bogor-selatan

Satpol PP Berangus Spanduk Liar

Sabtu, 2 Juni 2018 | 09:24 WIB

-

CIJERUK - Banyaknya spanduk rokok tanpa izin alias bodong di sepanjang Jalan Raya Sumintadireja, Kecamatan Cijeruk membuat Satpol PP geram. Tak banyak bicara, para anggota penegak perda tersebut langsung membredel keberadaan spanduk liar tersebut.

Selain tidak mengantongi izin, keberadaan sepanduk dipasang secara acak dan tidak beraturan. Bahkan, sebagian dipasang tanpa memperhatikan pengguna jalan. tak hanya di Jalan Raya Sumintadireja, penertiban spanduk bodong juga dilakukan di Jalan Palasari, Tanjung Sari, Cihideung hingga Jalan Raya Cibadak dan Maseng.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Publik Kecamatan Cijeruk Emil Nurjamilah mengungkapkan, setiap pemasangan spanduk oleh sponsor harus memiliki izin sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Maka apabila tidak memiliki izin pemerintah kecamatan akan menurunkan paksa spanduk tersebut. “Seperti yang kami lakukan kali ini kami menyisir keberadaan sepanduk yang tidak memiliki izin karena mereka tidak membayar pajak. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP, jika ada spanduk bodong langsung copot,” tegasnya.

Dirinya sangat menyayangkan masih banyak pengusaha nakal yang memasang spanduk tanpa izin. Padahal, pihaknya yakin, pemilik spanduk mengentahui aturan yang harus dilalui jika ingin memasang iklan di tempat umum. Namun, banyak dari para pengusaha atau biro jasa pemasangan iklan yang nakal. “Kalau mau memasang silahkan ikuti aturan yang ada, jangan pasang sembarangan. Bahkan, kami bisa bantu memasangkan, jika memang sudah memiliki izin,” katanya lagi. disinggung mengenai spanduk yang disita, pihaknya akan menunggu pemilik hingga tiga bulan. Jika tidak ada yang mengambil, maka akan dimusnahkan.

(nto/b/suf)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB