CIGOMBONG - Didampingi tim kuasa hukum pemilik tanah yang kecewa atas perusakan lahan tanahnya melakukan pemasangan patok dan plang. Selain itu, nota protes juga dilayangkan ke pihak Waskita selaku pengembang proyek Tol Bocimi yang telah merusak lahan milik Agus Mulyadi di Kampung Nagrog, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong.
Agus menyayangkan lahan yang produktif menjadi rusak akibat digunakan sebagai jalur lintasan alat berat oleh PT Waskita yang mengerjakan proyek Tol Bocimi. Sehingga ia melalui kuasa hukumnya melakukan protes,setelah secara sepihak telah merusak aset miliknya.
”Tanah saya ini punya luas 2.000 meter terbagi pada dua bidang yakni yang satu 1.650 dan satu lagi 3.50 meter. Dari 1.650 baru dibebaskan 310 dan 310 ini dibebaskan 100 meter, berarti jumlah tanah yang dibebaskan 410 meter. Sedangkan sisanya tanpa ada izin tahu-tahu sudah diuruk jadi rusak dan belum dapat ganti rugi,” kata Agus didampingi kuasa hukumnya, Greogius Djako.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Greogius Djako, mengatakan, pihaknya memasang plang atau tanda bahwa di lokasi tersebut ada sebidang tanah seluas 1.650 milik Agus Mulyadi.
”Lokasi tanah ini belum pernah dijual karena milik pribadi berdasarkan girirk C986 persil 109 S2, Makanya kami melakukan pematokan untuk mengamankan tanah agar tidak berlanjut dirusak,” tegas Greogius.
Untuk mengamankan dan menjaga aset ini, pemilik tanah berinisiatif mematok dan memberikan tanda jika tanah ini benar milik pribadi yang tak pernah serta belum pernah diperjualbelikan. (nto/b/suf/py)