bogor-selatan

PPDB Sistem Zonasi Dikeluhkan Orangtua Siswa

Kamis, 5 Juli 2018 | 09:40 WIB

-

CIAWI - Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan oleh sekolah Negeri banyak dikeluhkan oleh orang tua calon siswa yang mendaftar ke sekolah yang bersangkutan. Meskipun jarak calon peserta didik tidak begitu jauh,tapi jika lebih dari 750 meter dari sekolah,maka sudah dipastikan tidak akan diterima.

Ada beberapa jalur dalam penerimaan siswa di SMP Negeri, yaitu, sistem prestasi,khusus bagi calon siswa yang berprestasi baik akademik ataupun non akademik. Kedua adalah sistem afirmasi yang diperuntukkan bagi calon siswa yang kurang mampu. Ketiga sistem zonasi, bagi calon siswa yang rumahnya berjarak sekitar 750 meter dari lingkungan SMP Negeri tersebut. Keempat adalah sistem reguler atau umum, khusus bagi siswa yang memenuhi persyaratan masuk,baik dari segi nilai ataupun biaya.

Hal tersebut diungkapkan Hery salah seorang warga yang akan mendaftarkan anaknya ke jejang pendidikan SMP. Menurutnya, tidak banyak pilihan dengan sistem zonasi tersebut. "Di Ciawi,jarak yang terdekat memang ke SMP negeri 1,tapi karena jaraknya lebih dari 750 meter,yah akhirnya tidak diterima," ketusnya.

Dia juga mengatakan, banyak juga orang tua calon siswa yang kecewa,dengan adanya sistem zonasi tersebut. "Memang di Ciawi banyak SMP Negeri,tapi yang terdekat dengan rumah kami kan SMP 1,"jelasnya. Akhirnya,lanjut dia,mau tidak mau kami harus ikut sistem reguler yang menggunakan nilai,"Mudah - mudahan saja dengan ikut pendaftaran reguler dapat diterima," harapnya.

Kekecewaan akan sistem zonasi juga dikatakan orang tua calon siswa, Cucu (45). Dirinya sangat berharap bisa menyekolahkan sang buah hati di SMP Negeri 1 Ciawi. "Padahal kami sangat berharap,anak kami bisa sekolah di di SMP Negeri 1 Ciawi itu,karena selain dekat juga mungkin biayanya bisa murah,tapi apa bisa dikata,pengumuman hari ini (kemarin - red),anak saya tidak diterima,” tandasnya. (ash/b/suf)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB