METROPOLITAN– Material bangunan yang tidak sesuai standar diduga digunakan dalam proyek rehabilitasi SDN Gadog 03, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Meskipun pengerjaan fisik sudah dilaksanakan hampir dua pekan, papan nama proyek hingga kini belum juga terlihat. Mandor bangunan, Mus Muslihat, mengatakan, konstruksi fisik rehabilitasi SDN Gadog 03 dimulai sejak Selasa (24/7) berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK).
Mengenai bahan bangunan yang tidak sesuai standar, ia tak memungkiri menggunakan pasir berwarna merah kecokelatan dari sungai yang disuplai masyarakat sekitar. Sementara plang papan nama proyek, Mus Muslihat menyebut sudah dibuat, namun belum dipasang. ”Soal pasir kali (sungai) sebetulnya saya pernah menanyakan langsung ke pengawas maupun Pak Makmun selaku subkontraktor CV Candela. Tidak masalah menggunakan pasir sungai, hitung-hitung memberikan pekerjaan kepada ketua RT yang meminta warga dilibatkan dalam proyek ini,” ujarnya. Adapun rehabilitasi SDN Gadog 03 meliputi tiga unit ruang belajar dan ruang guru. Sesuai SPK dilaksanakan mulai 24 Juli hingga 21 Oktober 2018, dikerjakan CV Candela dan Konsultan Pengawas CV Hayati Samudra. Proyek yang menelan dana rehabilitasi Rp386.540.000 itu bersumber dari APBD Kabupaten Bogor. Kasi Pembangunan Kecamatan Megamendung, Agus Sandi, mengungkapkan dari beberapa kegiatan fisik yang dilaksanakan di bidang pendidikan, salah satu yang menjadi catatannya adalah rehabilitasi SDN Gadog 03. ”Hari ini (kemarin, red) dilakukan pemantauan ke beberapa SD penerima bantuan fisik 2018. Kami dapati material tidak sesuai standar yakni menggunakan pasir kali dan besi banci dalam proyek rehabilitasi SDN Gadog 03,” tegasnya.(ash/b/suf/py)