METROPOLITAN – Cigombong , Saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pembuatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga pelayanan biaya pengobatan dan biaya rumah sakit. Mencegah terjadinya kecurangan pemanfaatan SKTM, surat yang dikeluarkan pemerintah desa itu harus diverifikasi langsung Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang merupakan petugas Dinas Sosial. Hal tersebut diungkapkan petugas TKSK Cigombong, Iye Komarudin. Menurut Iye, semua SKTM yang dikeluarkan masing-masing pemdes harus mendapatkan legalitas dari TKSK agar tidak dimanfaatkan oknum warga untuk mendapatkan keringanan padahal mampu. “SKTM ini fungsinya macam–macam, termasuk untuk keringanan biaya sekolah dan pengobatan,” ujar pria yang juga menjabat sebagai ketua Forum TKSK Kabupaten Bogor itu. Keberadaan TKSK di kecamatan masing-masing se-Kabupaten Bogor sangat dibutuhkan untuk pelayanan terkait masyarakat miskin harus memverifikasi dan ditanda tangan sekaligus dicap petugas TKSK. Selain pelayanan kepada masyarakat miskin, TKSK juga menangani 25 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Bogor. (nto/b/suf/py)