bogor-selatan

Belum Dibayar, Proyek TPT Mangkrak

Kamis, 22 November 2018 | 12:01 WIB

METROPOLITAN – Cijeruk , Pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) oleh CV Bungkas untuk peningkatan Jalan Genteng  Cipicung, Kecamatan Cijeruk senilai Rp 1,4 miliar lebih terbengkalai. Musababnya, para pekerja bangunan belum dibayar. Akibatnya, bahan material berupa split dan pasir dibiarkan menumpuk menutup jalan warga dan menyebabkan kendaraan roda empat tidak bisa melewati jalan tersebut. Salah seorang pekerja yang juga warga sekitar Agus mengatakan, sudah empat hari dirinya bersama pekerja lain tidak bekerja. Upahnya selama 20 hari belum juga dibayar sementara pihak pemborong hanya memberikan janji-janji pembayaran. “Janjinya Sabtu, tapi sampai sekarang belum juga dibayar. Makanya pekerjaan dihentikan dulu sampai ada pembayaran oleh pihak pemborong. Makanya kami terpaksa pinjam sana -sini dulu buat makan sehari-hari, pokoknya apabila belum ada pembayaran kami tidak akan bekerja dulu,” tegas Agus kepada Metropolitan, kemarin. Menurutnya, honor pekerja bervariasi tergantung lama kerja mulai dari Rp500.000 – Rp2,5 juta. Dirinya berharap pemborong segera memberikan upah pekerja yang selalu dijanjikan. “Kemarin katanya mau dibayar full tapi nggak jadi, kami dibayar hanya setengahnya aja. Katanya kurangnya nanti hari Senin, tapi malah nggak ada kabar,” ungkapnya. Selain pekerja yang belum mendapatkan haknya, warga sekitar juga kesal lantaran lambannya pengerjaan TPT. Salah satu warga Cipicung, Ujang mengaku sudah satu minggi dirinya melihat material bangunan menumpuk di pinggir jalan. Sehingga, kendaraan roda empat tidak bisa melewati jalan tersebut. “Kenapa dibiarkan menumpuk kaya gitu, padahal kan bisa ditaruh dipinggir. Kalau di tengah gini takutnya pengendara motor ada yang jatuh, soalnya jalan jadi sempit. Selain itu roda kendaraan yang lewat bisa merusak saluran air di pinggir jalan. Sampai kapan selesainya proyek ini? Yang kerjanya juga nggak ada,” kesalnya. (nto/fin/b/sal)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB