METROPOLITAN - CARINGIN – Komisi III DPRD Kabupaten Bogor akhirnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik susu PT Milko Beverage Industry di Jalan Raya Bogor-Sukabumi, tepatnya Desa Ciherangpondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Sidak bersama petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dilakukan, karena mendapat laporan dan keluhan warga sekitar pabrik yang mengeluhkan limbah cair yang diduga dibuang ke saluran (selokan, red) air warga yang dilakukan perusahaan tersebut. ”Ya, hari ini kami bersama DLH melakukan sidak. Untuk hasil analisisnya, pihak DLH ikut mendampingi,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal, kemarin. Meski regulasi IPAL sudah baik, alangkah baiknya pihak DLH kembali melakukan investigasi terkait limbah cair yang dikelola PT Milco Beverage Industry. Ini tentu agar tidak menimbulkan perbedaan asumsi. ”Kami simpel saja. Kalau itu baik saya katakan baik, begitu sebaliknya. Apalagi, UU IPAL jelas hukumannya 3 tahun dan dendanya Rp3 miliar,” ujarnya. Untuk sidak hari ini, sambung Wawan, hasilnya belum bisa meyakinkan sepenuhnya. Mengingat saat kejadian tak ada yang membawa sample. ”Tapi, kami akan tetap menganalisis hasil uji laboratorium,” tuturnya. Sementara itu, staf Penataan Hukum dan Pemulihan Lingkungan DLH Kabupaten Bogor, Agung Sugiarto, mengatakan, untuk kajian limbah IPAL tidak dispesifikasikan dan harus tertutup. ”Intinya, sekarang tidak ditemukan hal yang melanggar. Tapi ke depan, kami tetap akan melakukan kajian lagi,” pungkasnya. (nto/b/suf/py)