METROPOLITAN - Ciawi Kebakaran bisa terjadi kapan dan di mana saja. Untuk itu, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mencegah musibah tersebut. Penanggulangan dini dari bahaya kebakaran sudah banyak disosialisasikan, baik melalui media maupun langsung. Bahkan, tata cara pertolongan pertama seringkali dibahas. Maka dari itu, alat penanganan kebakaran baik secara manual sampai menggunakan tabung anti-kebakaran harus dimiliki. Namun sayangnya, tidak semua rumah bahkan pabrik dan hotel memiliki fasilitas tersebut. Sekalipun ada, biasanya gas sudah kedaluwarsa. Kepala UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) wilayah Ciawi, Nendri, mengatakan, gas untuk pemadam api tersebut seharusnya diganti satu tahun sekali. Jika tidak, gas tersebut sudah tak bisa berfungsi dengan baik. ”Jadi sebaiknya kalau sudah punya tabung pemadam api, gas yang ada harus dikontrol dan diganti paling lama setahun sekali,” ungkapnya. Menurut Nendri, peraturan daerah (perda) sebetulnya sudah ada. Setiap hotel atau tempat usaha memiliki tabung pemadam api. Apalagi restoran dan hotel, karena setiap hari api menjadi komoditas produksi. ”Kalau terjadi kebakaran, setidaknya bisa diusahakan lebih dulu dengan alat pemadam itu. Kalau menunggu damkar takutnya api makin membesar. Sebab, biasanya macet atau sulit mencari sumber air,” tuturnya. Bagi masyarakat atau perusahaan yang kesulitan mendapatkan tabung pemadam api atau isi ulangnya, maka dianjurkan menghubungi petugas atau kantor pemadam. ”Kami siap membantu, karena tabung itu penting sebagai langkah awal jika terjadi kebakaran,” pungkasnya. (ash/b/suf/py)