bogor-selatan

Puluhan Warga Di Cijeruk Kena Gusur PT KAI

Selasa, 2 April 2019 | 10:12 WIB
SOSIALISASI: Kades Warungmenteng, Maman Fatuloh, menggelar Sosialisasi Kegiatan Penertiban Lahan Antara Bogor-Sukabumi lintas Bogor-Jogjakarta segmen Maseng, Cigombong, Cicurug di aula kantor Desa Warungmenteng, Senin (1/4).

METROPOLITAN – Puluhan rumah di Kam­pung Maseng, RT 02/08, Desa Warung­menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabu­paten Bogor yang berdiri di atas lahan milik PT KAI bakal ditertibkan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Barat. Hal itu disampaikan Kepala Desa (Kades) Warungmenteng, Maman Fatuloh, usai menggelar Sosialisasi Kegiatan Penertiban Lahan Antara Bogor-Sukabumi Lintas Bogor-Jogja­karta segmen Maseng, Cigombong, Cicurug di aula Kantor Desa Warung­menteng, Senin (1/4). Menurut dia, rencana penertiban terhadap sejumlah bangunan sebagai­mana dijelaskan perwakilan pihak Balai Perkeretaapian Jawa Barat se­suai surat keputusan Kepala Balai Tek­nik Perkeretaapian Wilayah Jawa Barat Nomor KA 101/1/2 BTP-JABAR/1-2019 tertanggal 24 Januari 2019 tentang ke­giatan penertiban lahan tahun ang­garan 2019. ”Termasuk Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan untuk penyediaan tanah pembangunan na­sional serta keputusan Gubernur Jabar Nomor 593.05/kep.246-Pemksm/2019 tentang tim terpadu penanganan dam­pak sosial kemasyarakatan,” ujarnya. Ia melanjutkan, lahan yang ditertibkan itu nantinya akan digunakan untuk proyek strategis nasional pembangunan jalur ganda kereta api antara Bogor-Sukabumi Lintas Bogor-Jogjakarta. ”Kalau untuk jumlah yang terdampak sosial pembangunan rel ganda di wi­layah kami itu ada 56 warga, tapi jum­lah ini belum final dan belum valid,” katanya. Ia menerangkan, jumlah ter­sebut berdasarkan hasil data konsultan Balai Besar Perkeretaapian Wilayah Jawa Barat yang sifatnya hanya semen­tara. Untuk kebenaran datanya sen­diri perlu turun langsung. ”Untuk menentukan data validnya itu setelah ada verifikasi faktual hasil cek dari la­pangan, jadi hanya ini baru semen­tara,” tegasnya. Sosialisasi penertiban lahan ini, sam­bung dia, merupakan lanjutan dari ke­giatan sebelumnya yang pernah dilaks­anakan di Provinsi Jawa Barat. Di mana dalam hal ini pemerintah desa dan ke­camatan diminta menghadirkan langs­ung warganya yang terkena dampak. ”Sosialisasi ini bertujuan untuk men­jelaskan rencana penertiban lahan milik pemerintah yang ditempati warga, bukan pembebasan lahan. Adapun hal lainnya, warga menging­inkan hak dan kewajibannya yakni dana kerohiman bisa dipenuhi,” jelas­nya. (nto/b/feb/py)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB