METROPOLITAN – Puluhan rumah di Kampung Maseng, RT 02/08, Desa Warungmenteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor yang berdiri di atas lahan milik PT KAI bakal ditertibkan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Barat. Hal itu disampaikan Kepala Desa (Kades) Warungmenteng, Maman Fatuloh, usai menggelar Sosialisasi Kegiatan Penertiban Lahan Antara Bogor-Sukabumi Lintas Bogor-Jogjakarta segmen Maseng, Cigombong, Cicurug di aula Kantor Desa Warungmenteng, Senin (1/4). Menurut dia, rencana penertiban terhadap sejumlah bangunan sebagaimana dijelaskan perwakilan pihak Balai Perkeretaapian Jawa Barat sesuai surat keputusan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Barat Nomor KA 101/1/2 BTP-JABAR/1-2019 tertanggal 24 Januari 2019 tentang kegiatan penertiban lahan tahun anggaran 2019. ”Termasuk Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan untuk penyediaan tanah pembangunan nasional serta keputusan Gubernur Jabar Nomor 593.05/kep.246-Pemksm/2019 tentang tim terpadu penanganan dampak sosial kemasyarakatan,” ujarnya. Ia melanjutkan, lahan yang ditertibkan itu nantinya akan digunakan untuk proyek strategis nasional pembangunan jalur ganda kereta api antara Bogor-Sukabumi Lintas Bogor-Jogjakarta. ”Kalau untuk jumlah yang terdampak sosial pembangunan rel ganda di wilayah kami itu ada 56 warga, tapi jumlah ini belum final dan belum valid,” katanya. Ia menerangkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil data konsultan Balai Besar Perkeretaapian Wilayah Jawa Barat yang sifatnya hanya sementara. Untuk kebenaran datanya sendiri perlu turun langsung. ”Untuk menentukan data validnya itu setelah ada verifikasi faktual hasil cek dari lapangan, jadi hanya ini baru sementara,” tegasnya. Sosialisasi penertiban lahan ini, sambung dia, merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang pernah dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat. Di mana dalam hal ini pemerintah desa dan kecamatan diminta menghadirkan langsung warganya yang terkena dampak. ”Sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan rencana penertiban lahan milik pemerintah yang ditempati warga, bukan pembebasan lahan. Adapun hal lainnya, warga menginginkan hak dan kewajibannya yakni dana kerohiman bisa dipenuhi,” jelasnya. (nto/b/feb/py)