METROPOLITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cijeruk menggelar operasi yustisi khusus pembuang sampah sembarangan. Ini sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Hasilnya, tiga hari patroli Satpol PP Kecamatan Cijeruk menciduk sejumlah pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarang di pinggir Jalan Raya Maseng, Desa Warungmenteng.
”Kami menempatkan petugas dua-tiga orang untuk menangkap pelanggar di titik yang kerap jadi langganan buang sampah sembarangan. Hasilnya tak sia-sia. Ada lima otang yang kami jaring,” ungkap Plt Satpol PP Kecamatan Cijeruk, Esep Hasan Basri. Setelah ditangkap, pelaku akan dibina dan diminta mendatangani surat perjanjian di atas materai. Namun sementara KTP-el pelaku ditahan. ”Supaya jera kami tahan KTP-el mereka dan membuat surat perjanjian. Ini karena mereka membandel tetap membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Sekretaris Camat Cijeruk, Irwan Somantri, berharap warga lebih disiplin dan punya kesadaran terhadap lingkungan. Bila masih nekat, ia tak segan meminta Satpol PP melakukan tindakan tegas. Termasuk melakukan penahanan tiga bulan. ”Masyarakat seharusnya sadar bagaimana menjaga dan mencintai lingkungan, sehingga bisa tercipta lingkungan sehat. Intinya, masyarakat diimbau sadar akan hal ini. Ke depan bila mereka ketangkap lagi akan kami tahan tiga bulan dan denda Rp30 juta. Ini sesuai Perbup Nomor 8 mengenai trantibum,” tegasnya. (ash/b/feb/py)