bogor-selatan

AWAS! BUANG SAMPAH SEMBARANGAN DENDA RP50 JUTA

Jumat, 28 Juni 2019 | 15:40 WIB

METROPOLITAN - Satpol PP Keca­matan Cigombong terus menggeber giat sosialisasi terkait larangan buang sampah sembarangan. Hal itu sesuai program bupati Bogor yang tertuang dalam PerbupNomor 4 Tahun 2015 (Pasal 9 Ayat 2, red) tentang Ketertiban Umum.

Kepala Unit Pol PP Kecamatan Cigom­bong Aa Juanda menegaskan, bagi warga yang melanggar ketertiban umum akan didenda Rp50 juta dan kurungan tiga bulan. Untuk itu, pemerintah rajin menyosialisasikan dan memasang span­duk agar masyarakat mematuhi aturan tersebut.

”Kita sosialisasikan melalui kepala desa agar dilanjutkan atau diberitahu­kan kembali kepada warganya melalui RT/RW setempat. Kita juga menugaskan anggota agar terus memantau di la­pangan, terutama di jalan protokol,” tuturnya.

Bila ada warga yang ketahuan mem­buang sampah sembarangan, lanjutnya, pihaknya tak segan memberikan tegu­ran kesatu, kedua dan ketiga. “Kalau masih membandel, kita akan tangkap. Kita tahan KTP-nya untuk memberikan efek jera kepada warga yang masih membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Karena itu, ia mengimbau agar masy­arakat tidak membuang sampah di sungai dan di pinggir jalan. Hal itu juga terciptanya Bogor Sehat sesuai yang telah diprogramkan kepala daerah.

”Saya mengharapkan agar warga me­matuhi larangan ini, karena ini sudah ada perdanya. Dan mendukung program bupati Bogor. Maka kami juga bersama mahasiswa yang sedang KKN terus melakukan imbauan ini sehingga Bogor Bersih ini dapat tercapai dengan baik,” tandasnya. (nto/c/feb/run)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB