bogor-selatan

BNN Libatkan Keluarga Pasien dalam Rehabilitasi

Selasa, 16 Juli 2019 | 13:11 WIB

CIGOMBONG – Dukungan kelu­arga bagi klien Balai Besar Rehabili­tasi BNN sangat penting dalam mem­bantu penyembuhan penyalahgu­naan narkoba. Menurut Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Yunis Farida, kelu­arga merupakan nomor satu dalam proses pemulihan. Ia pun perlu men­gundang keluarga pasien pecandu narkoba untuk mengetahui bagai­mana kelanjutan layanan rehab ka­rena jangan sampai hanya menyera­hkan sepenuhnya ke BNN.

“Mereka (keluarga, red) harus tahu dan mengerti kelanjutan serta misi kita, makanya kami ajak keluarganya bahwa ini layanan rehab. Mari ber­sama-sama mengentaskan mereka yang menyalahgunakannya,” terang Yunis saat Silaturahmi Keluarga Besar Balai Besar Rehabilitasi BNN dengan Kepala BNN dan Dukungan Keluarga Bagi Klien Balai Besar Rehabilitasi BNN di Cigombong, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, kegiatan yang bertema ’Keluarga Itu Nomor Satu’ itu diha­diri kepala BNN dan pejabatnya serta grup band Slank. Silaturahmi ini kelanjutan dari Hari Antinarkoba Internasional tahun lalu, di mana mengajak keluarga klien datang ke tempat rehab. Saat ini sedikitnya ada 326 residen dari berbagai profesi dengan usia antara 13 sampai 60 tahun. Se­dangkan untuk rehabilitasinya ada beberapa tahapan, di antaranya rehab medis, rehab sosial dengan beberapa tahapan hingga masuk rehabilitasi berkelanjutan di rumah damping untuk mereka kembali ke keluarga.

”Syarat rehab itu yang jelas dia me­nyalahgunakan. Untuk bisa direhab ada dua cara, seperti bila ada kelu­arga yang mengantarkannya ke sini dengan wajib lapor, lalu hasil kepu­tusan dari hakim kalau dia dinyatakan salah menyalahgunakan dan harus ikut rehabilitasi,” tuturnya.

Ia menyatakan, saat ini sebagian besar masyarakat tahu bahwa reha­bilitasi di BNN itu gratis. Oleh karena itu, bagi penyalahgunaan narkoba wajib mengikuti rehabilitasi sesuai amanat Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana penyalahguna dan keluarganya wajib melapor bila ada yang menyalahguna­kan.

”Nah, salah satu tempat lapornya adalah tempat rehabilitasi. Tujuan direhabilitasi agar bisa mengatasi ketika dia tersugesti lagi atau kambuh lagi. Artinya, bisa mengatasi kekam­buhannya dan bisa berfungsi sosial, makanya perlu layanan rehab,” kata­nya. (nto/b/els/py)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB