bogor-selatan

Tujuh Ketua RW se-Cibalung Dapat HP Baru

Rabu, 24 Juli 2019 | 10:31 WIB

METROPOLITAN-Pemerintah Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk memberikan handphone (HP) kepada tujuh ketua RW. Bukan hanya itu, sampai enam bulan ke depan para ketua RW itu juga mendapatkan jatah pulsa.

Laporan: Anto

Program pemberian HP ini program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yaitu 'Sapa Warga'. Ketujuh unit HP diberikan langsung Kepala Desa (Kades) Cibalung Rusyadi. HP ini sebagai alat untuk komunikasi warga yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, sarana informasi warga dan pelaporan koordinasi antara Pemerintah Desa (Pemdes) Cibalung dengan warganya melalui ketua RW.

Selain itu bisa meningkatkan tranparansi pemdes dalam melaksanaan seluruh program desa. Sehingga aparatur pemdes terutama para RW di dalamnya akan betul-betul melaksanakan tugas pengawasan. "Dengan dibekalinya HP, mereka punya kewajiban untuk melaporkan secara langsung setiap kegiatan desa yang ada di lingkungannya masing-masing,” katanya.

Apapun kegiatan warga sekarang ini sudah harus dilaporkan ke pemdes sehingga pihaknya bisa langsung menindaklanjuti semua laporan dari ketua RW. Rusyadi mengapresiasi program ini dan berharap para ketua RW bisa memanfaatkan dengan baik fasilitas tersebut."Kami atas nama Pemerintah Desa Cibalung,mengucapkan terima kasih kepada pemerintah. Semoga para ketua RW dapat memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan pemerintah daerah dan kinerja ketua RW dapat lebih meningkat lagi,"ujarnya.

Sementara itu, Ketua RW 01 Kampung Babakan, Romi mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah daerah yang telah memberikan HP. Sebab, HP yang kini digunakannya akan dimanfaatkan sebaik mungkin guna kepentingan warganya. “Punya HP ini laporan segala kegiatan warga tidak akan bercampur aduk dengan dokumen milik saya pribadi,karena HP ini khusus untuk kerja saya sebagai ketua RW. Saya akan manfaatkan sebaik mungkin untuk pelayanan masyarakat," ujarnya. (nto/b/els)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB