bogor-selatan

UPT Pasang Spanduk Larangan Buang Sampah Sembarangan

Rabu, 31 Juli 2019 | 10:10 WIB

CIAWI - Upaya untuk menekan peningkatan volume sampah terus dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah wilayah III Ciawi.  Puluhan spanduk berisi larangan membuang sampah sembarangan dipasang pada titik-titik yang anggap menjadi lokasi pembuangan sampah liar.

Kepala UPT Pengelolaan Sampah wilayah III Ciawi, Sopian Haerudin mengatakan, sepanduk ini sengaja dipasang untuk menekan volume sampah di tempat yang bukan semestinya menjadi Tempat pembuangan sampah. “Banyak fasilitas umum dijadikan tempat pembuangan sampah, maka di lokasi itu kami pasang sepanduk larangan membuang sampah, biar mereka tahu,” ujar Sopian.

Selain itu, spanduk ini juga sebagai upaya mengingatkan masyarakat jika membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dalam pasal 9 ayat 1, kata dia, jika membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan penjara. “Kami bekerjasama dengan Satpol PP kecamatan untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.

Untuk mengatasi volume sampah, UPT Pengelolaan Sampah juga bekerja sama dengan masyarakat bebersih sampah di Jalan Sukamaju Satu, RT 01 RW 09, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua. “Di sini jalan umum dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga. Kondisi sampahnya sangat parah hingga menggunung,” ucapnya. (drk/rb/els)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB