bogor-selatan

Hasil Lab Pabrik Mayora Dinilai Cacat Hukum

Selasa, 13 Agustus 2019 | 10:43 WIB
CEK: Petugas DLH Kabupaten Bogor saat mengecek tingkat pencemaran di pabrik Mayora Grup, belum lama ini.

CARINGIN -  Dugaan pencemaran lingkungan Kampung Tenggek RT 02/04, Desa Cimandehilir yang dilakukan PT Fresindo Jaya anak group PT Mayora tak terbukti. Berdasarkan hasil analisa uji petik PT Syslab yang terlampir dalam notula rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, semuanya memenuhi persayaratan.

Adapun hasil lab membuktikan untuk Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), kualitas ambien, tingkat getaran, kualitas air sumur telah memenuhi baku mutu. Hanya untuk tingkat kebisingan pabrik yang memproduksi Teh Pucuk ini perlu melakukan kajian internal untuk mendapatkan alternatif penanganan yang efektif, karena melampaui baku mutu.

Industri Relation General Afair (Irga) PT Tirta Fresindo Jaya, Woko Wahtoto mengatakan, pelaksanaan uji petik tersebut sudah dilakukan DLH, sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP). Untuk hasil lab tersebut resmi dikeluarkan dari pihak yang bersetifikat dengan memenuhi yuiridis. “Hasil uji petiknya adalah getaran, air sumur, uji ambein udara, outlet ipal, kualitas air hulu dan hilir air sungai sudah masuk dalam baku mutu. Sedangkan, untuk kebisingan memang perlu perbaikan,” ujarnya.

Woko tidak menampik, bahwa permasalahan ini sudah terjadi sejak tahun 2011. Dimana, warga pernah melaporkan pihak perusahaan hingga ke Ombudsman. Berkaitan dengan getaran, Ombudsman juga telah melakukan uji petik bersama Biotrop, hanya saja, hasil tersebut pun memenuhi baku mutu. “Maka nya Ombudsman tidak melanjutkan masalah ini,” bebernya.

Berkaitan rencana aduan kuasa hukum mengenai dugaan penerimaan CSR kepada Muspika, lanjut Woko, tiap tahunnya perusahaan juga melakukan program CSR secara rutin. Jika ada beberapa warga yang mengklaim tidak mengetahui atau mendapatkan, mungkin warga lupa dan itu bisa dimaklumi.

Disisi lain, Kuasa Hukum Warga, Anggi Triana Ismail menilai hasil uji petik tersebut cacat untuk diakui menjadi produk hukum. Ia menyayangkan ketika pengumuman hasil uji petik dugaan pencemaran, pihaknya tidak dilibatkan.

Dirinya mengakui, pihaknya datang terlambat sekitar 30 menit. Akan tetapi, keterlambatan tersebut juga telah dikonfirmasikan ke pihak DLH. “Konfirmasi kami tidak dihiraukan DLH. Dan rapat tetap dilanjutkan tanpa pertimbangan, padahal kami merupakan pihak terkait yang berada didalam permasalahan tersebut. Tapi beda kalau perusahaan yang telat, pasti ditunggu hingga datang,” ujarnya.

Terkait dengan kecacatan hasil uji petik, lanjut Anggi, jika ditarik kembali pada tanggal pelaksanaan uji petik, warga yang menjadi korban telah melakukan penolakan. Karena perusahaan tidak melakukan produksi secara maksimum. “DLH maupun PT Syslab, seharusnya menerima usulan warga selaku pihak yang urgensi didalam permasalahan ini. Bukan malah mendengar kan Muspika, mereka pernah hadir rapat didalam pertemuan dikantor DLH sejak hari pertama,” jelasnya.

Anggi menilai hasil uji lab yg dilakukan DLH melalui PT Syslab cacat hukum, karena tidak mengikuti syarat formil yang telah tertuang didalam berita acara yang telah disepakati sebelumnya. Lebih lanjut, pihaknya akan mengadukan sikap DLH Kabupaten Bogor maupun PT Syslab, kepada Ombudsman RI maupun tingkatan lainnya. (drk/rb/els)

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB