METROPOLITAN - Keberadaan Kafe Daong, di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, ternyata belum mengantongi perizinan. Hal itu dikatakan Pengawas Kecamatan Caringin di UPT Tata Bangunan wilayah Ciawi, Marwan. "Yang saya tahu izin kafenya memang tidak ada,” katanya usai mengikuti inspeksi mendadak (sidak) bersama anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Senin (27/1). Menurut Marwan, sebelumnya izin yang dimiliki pihak pengusaha Kafe Daong, hanya rumah tinggal milik pengusaha Hotel dan Resort Santa Monica. "Dulu hanya bangunan biasa dan tempat pacuan kuda. Jadi izin yang dimiliki pengusaha yaitu rumah tinggal bukan kafe," katanya. Dikatakan Marwan, pihak pengusaha harus mengajukan kembali perizinannya. Sebab, sudah tidak sesuai dengan peruntukan. "Tapi untuk mengajukan izin saya rasa akan sulit, soalnya Kafe Daong berada di atas lahan perhutani," ujarnya. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak pengelola kafe. (ash/b/els)