CIJERUK - Maraknya pemasangan spanduk ilegal di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, membuat Satpol PP Kecamatan Cijeruk bertindak. Bersama Pemdes, Linmas, Bhabinsa dan Bhabinmas, puluhan spanduk liar milik tiga perumahan disikat habis. Alasannya, spanduk yang berjejer di pinggir Jalan Raya Palasari-Pamoyanan perbatasan Cijeruk-Kota Bogor itu dipasang tanpa izin. ”Spanduk liarnya punya Perumahan Casablanca, GreenVille dan Bogor Village,” ungkap Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Cijeruk, Habri Andriasyah. Sebelum dilakukan eksekusi pencopotan spanduk, tambah Habri, pihaknya sudah terlebih dulu memberikan imbauan agar spanduk tersebut dicopot sendiri. ”Dari pemerintah kecamatan telah memberikan peringatan terlebih dulu sebelum dicopot paksa. Karena tidak ada respons, akhirnya kami sikat saja,” tuturnya. Habri menegaskan, pencopotan spanduk liar dan ilegal ini telah sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Perda Nomor 04 Tahun 2015, Pasal 25 ayat 25c mengenai masalah penertiban reklame dan spanduk. ”Selain penertiban, kami juga melakukan pembinaan kepada pengembang agar menempuh jalur prosedural dengan melengkapi izin terlebih dulu. Saat dieksekusi, tidak ada keberatan dari pemilik perumahan,” terangnya. ”Mereka mengakui tidak punya izin pemasangan spanduk. Jadi, saat ditertibkan, mereka terima. Walau ada salah satu pengembang yang tidak terima, setelah kita minta dokumen perizinannya mereka tidak bisa menunjukkannya dan akhirnya menerima spanduknya dicopot,” sambungnya. Sementara itu, Kades Palasari, Aip Syaripudin, mengaku hanya mendampingi Pol PP dalam menertibkan spanduk. Sebab, perumahan tersebut berada di wilayah kerjanya. ”Saya cuma mendampingi kepala Satpol PP, karena ada instruksi dari kecamatan untuk mendampingi mereka,” ujarnya. (nto/c/feb/py) ung